Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra ada Informasi Buronan Riza Chalid di Malaysia, Jika Benar Lakukan Ekstradisi

POLITIKAL.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra merespons kabar pelarian Mohammad Riza Chalid (MRC). Beliau menyebut bahwa pemerintah memantau posisi buronan kasus korupsi Petral tersebut di Malaysia. Kabar ini menjadi titik terang baru bagi penegakan hukum Indonesia.
Menko Kumhamimipas Yusril menegaskan perlunya penyelidikan mendalam guna memastikan validitas posisi tersangka tersebut. Pemerintah berkomitmen penuh dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. Penyelidikan ini akan melibatkan berbagai instansi penegak hukum dan otoritas luar negeri.
Prosedur Ekstradisi dan Kerja Sama Internasional
Pemerintah tengah menyiapkan langkah hukum integrasi jika informasi posisi Riza Chalid terbukti benar. Menko Kumhamimipas Yusril menjelaskan bahwa pemulangan buronan memerlukan prosedur formal yang resmi. Hal ini penting agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan internasional.
“Yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi pastinya tidaknya mesti diselidiki. Dan kalau memang ada di Malaysia, kan memang harus dimintakan ekstradisi kepada pemerintah Malaysia,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Hingga saat ini, upaya pemulangan secara fisik memang belum terlaksana. Menko Kumhamimipas Yusril menyerahkan urusan teknis ini kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum. Fokus utama saat ini tetap pada pencarian lokasi pasti tersangka.
“Sampai sekarang belum, belum dilakukan upaya pemulangan baik dalam konteks MLA maupun dengan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia,” ujar Yusril kembali menegaskan.
Status Tersangka dan Kerugian Negara
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka. Kasus terbaru ini menjerat Riza dalam perkara pengadaan minyak mentah pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Praktik korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2015.
Kasus Petral menambah daftar hitam rekam jejak hukum sang pengusaha. Sebelumnya, Riza Chalid menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kasus tersebut mencatatkan kerugian negara yang sangat fantastis hingga angka Rp 285 triliun. Selain korupsi, penyidik juga menyertakan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinasi dengan Interpol dan Polri
Tim Kejaksaan Agung terus menjalin kerja sama erat dengan Polri untuk melacak jejak MRC. Divhubinter Polri mengonfirmasi bahwa nama Riza Chalid kini menghuni daftar Red Notice Interpol. Status ini mempermudah koordinasi kepolisian antarnegara dalam melakukan penangkapan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjamin timnya bekerja keras memulangkan tersangka. Pihak kejaksaan menganggap penyelesaian kasus ini sebagai prioritas tinggi. Sinergi dengan Interpol Indonesia menjadi kunci utama dalam memburu keberadaan Riza di luar negeri.
“Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia untuk berusaha mendatangkan saudara MRC tersebut,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4).
Langkah tegas Menko Kumhamimipas Yusril memperlihatkan keseriusan negara dalam memburu koruptor. Jika Malaysia memberikan konfirmasi, pemerintah segera mengirimkan dokumen ekstradisi secara resmi. Hal ini bertujuan agar kerugian negara yang besar segera mendapat keadilan hukum.
(Redaksi)
