Nasional

DPRD Kaltim Soroti Pengalihan Iuran BPJS, Warga Miskin Diminta Tetap Dilayani

POLITIKAL.ID – DPRD Kalimantan Timur menegaskan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin harus tetap berjalan di tengah polemik pengalihan iuran BPJS Kesehatan yang kini memanas. Legislator mengingatkan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan administrasi selama masa transisi kebijakan.

Polemik ini mencuat setelah terbit surat Sekretaris Provinsi Kaltim bernomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026 yang meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan iuran BPJS melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

DPRD Kaltim Tekankan Layanan Kesehatan Tak Boleh Terganggu

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh kebijakan apa pun.

“Yang paling penting, jangan sampai ada satu pun warga kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif atau kebijakan fiskal,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).

Ia mengingatkan bahwa masa transisi kebijakan sering menjadi titik rawan terjadinya kendala di lapangan, terutama terkait status kepesertaan BPJS yang belum sinkron.

“Saya tidak ingin mendengar ada warga ditolak saat berobat, baik di rumah sakit maupun puskesmas, hanya karena status kepesertaan yang sedang diverifikasi,” ujarnya.

Puluhan Ribu Warga Berpotensi Terdampak

Andi Satya mengungkapkan, berdasarkan data yang beredar, sekitar 49.742 warga di Samarinda berpotensi terdampak akibat pengalihan pembiayaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.

Sebagai dokter, ia mengaku memahami kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan terhambatnya akses layanan kesehatan.

Namun, ia memastikan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim yang menyatakan pelayanan tetap berjalan selama proses penyesuaian berlangsung.

“Dari komunikasi kami, pelayanan tetap berjalan dan tidak ada penolakan pasien,” katanya.

Perbedaan Pandangan Picu Polemik

Polemik ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah provinsi menilai kebijakan ini sebagai langkah penataan anggaran, sementara daerah khawatir terhadap tambahan beban fiskal.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menuai sorotan karena berpotensi bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025 yang masih mengatur tanggung jawab provinsi dalam pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

DPRD Dorong Sinkronisasi Data dan Kebijakan

DPRD Kaltim menilai persoalan ini harus segera selesai melalui koordinasi lintas pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Andi Satya menekankan pentingnya validitas data penerima bantuan agar tidak ada warga miskin yang kehilangan haknya.

“Kita harus pastikan indikator ‘mampu’ itu benar-benar valid. Jangan sampai masyarakat yang masuk kategori miskin justru kehilangan jaminan kesehatan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan redistribusi anggaran harus dilakukan secara kolaboratif, bukan sepihak.

“Redistribusi anggaran itu sah-sah saja, tapi tata kelolanya harus kolaboratif, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

DPRD Siapkan Langkah Evaluasi

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan pendalaman terhadap kebijakan tersebut dan memanggil pihak terkait, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Langkah ini untuk memastikan kebijakan  tidak merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan.

“Kami akan memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari tarik-menarik kebijakan. Kesehatan adalah hak dasar, bukan sekadar objek kebijakan,” tegas Andi Satya.

Himbauan Masyarakat Untuk Tetap Tenang

Di tengah polemik yang berkembang, DPRD mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Warga tetap mengakses layanan kesehatan seperti biasa.

“Untuk masyarakat, tetap tenang. Jika sakit, tetap datang berobat. Jika ada kendala di lapangan, segera laporkan ke kami di DPRD. Kami akan pastikan pemerintah hadir,” pungkasnya.

Polemik pengalihan iuran BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan perlindungan sosial. DPRD menegaskan satu hal yang tidak bisa ditawar: layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama warga miskin, tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button