Pengacara Nadiem Tuding Jaksa Telah Melakukan Pelanggaran HAM

POLITIKAL.ID – Tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memprotes keras tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hari ini. Kuasa hukum menilai pemaksaan kehadiran kliennya yang sedang sakit merupakan bentuk pelanggaran HAM jaksa yang serius. Nadiem Makarim saat ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketidakhadiran tim pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) menjadi bentuk sikap atas perlakuan jaksa. Ari Yusuf Amir selaku pengacara Nadiem mengungkapkan bahwa kondisi fisik kliennya memburuk di dalam rumah tahanan. Ari menyayangkan sikap JPU yang tetap berupaya menghadirkan Nadiem secara paksa ke ruang sidang meski tim medis sudah memberikan peringatan.
Sikap JPU dan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi
Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa memaksakan orang sakit untuk mengikuti prosedur persidangan adalah tindakan tidak manusiawi. Pihak pengacara mengaku menerima informasi valid bahwa Nadiem tidak mendapatkan akses medis yang layak selama di rutan. Hal ini memicu tudingan adanya pelanggaran HAM jaksa terhadap hak dasar seorang tahanan untuk memperoleh kesehatan.
“Sikap JPU memaksakan ini adalah pelanggaran HAM serius, harus ada evaluasi dan tindakan tegas. Karena kami dapat info Nadiem sakit, maka kami tidak hadir ke persidangan,” kata Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, tindakan jaksa tersebut telah mengabaikan aspek kemanusiaan yang seharusnya tetap melekat pada diri terdakwa.
Ari menambahkan bahwa tim hukum tidak mengada-ada mengenai kondisi kesehatan kliennya. Pada persidangan sebelumnya, dokter spesialis yang menangani operasi Nadiem sudah memberikan penjelasan di depan majelis hakim. Tim hukum merasa kecewa karena jaksa seolah menutup mata terhadap fakta medis yang telah terungkap di persidangan tersebut.
Pengabaian Penetapan Hakim oleh Penuntut Umum
Selain menyoroti sisi kemanusiaan, tim pengacara menilai jaksa telah melakukan pembangkangan terhadap perintah pengadilan atau contempt of court. Ari menyebutkan bahwa hakim sebenarnya sudah mengeluarkan penetapan jika Nadiem sakit. Harusnya, jaksa membawa Nadiem ke rumah sakit yang memiliki rekam medis lengkap kliennya demi penanganan total.
“Padahal sudah ada penetapan hakim sebelumnya disampaikan dalam sidang, jika Nadiem sakit langsung saja di bawa ke RS yang sudah biasa handle Nadiem. Karena Nadiem tahanan hakim bukan tahanan jaksa. Maka JPU wajib melaksanaknya, tindakan ini selain melanggar HAM juga merupakan contempt of court,” ujar Ari secara tegas. Perselisihan prosedur ini yang kemudian menyebabkan dugaan pelanggaran HAM jaksa semakin kuat di mata penasihat hukum.
Pihak pengacara juga menyayangkan permohonan pengalihan status tahanan yang belum mendapatkan respons dari majelis hakim. Mereka menilai proses penyembuhan total sulit tercapai jika Nadiem tetap berada di rutan dengan fasilitas terbatas. Ketidakhadiran tim advokat di ruang sidang hari ini menjadi bentuk protes nyata atas kondisi tersebut.
Penundaan Sidang dan Kasus Korupsi Chromebook
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan persidangan sesuai jadwal. Namun, karena kursi penasihat hukum kosong, agenda pemeriksaan saksi meringankan tidak dapat berjalan. Jaksa menegaskan bahwa pihak penuntut sudah hadir tepat waktu sesuai kesepakatan jadwal sebelumnya dengan tim terdakwa.
Melihat situasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Hakim mempertimbangkan aspek kesehatan terdakwa dan meminta profesionalitas dari tim advokat pada agenda berikutnya. Sidang rencananya akan berlanjut pada Senin (27/4/2026) mendatang untuk memberi kesempatan bagi pihak Nadiem menghadirkan ahli.
“Dengan harapan tentu kita mengharapkan juga profesional dari rekan advokat ya bisa hadir juga. Selanjutnya kita tunda ke hari Senin, 27 April 2026, untuk kesempatan terdakwa maupun advokat mengajukan saksi atau ahli,” kata Purwanto saat menutup persidangan. Hakim berharap tidak ada lagi kendala teknis maupun kesehatan yang menghambat proses hukum terkait pelanggaran HAM jaksa yang dituduhkan ini.
Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari pengadaan laptop dan sistem manajemen perangkat di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa mendakwa Nadiem merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut mencakup selisih harga barang serta pengadaan sistem yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi negara. Selain Nadiem, tiga pejabat dan konsultan di lingkungan kementerian tersebut juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
(ADV)

