Kuasa Hukum Uji Peran Masing-Masing Terdakwa
JPU menyatakan Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan menguasai, membawa, serta menyimpan molotov. Jaksa menilai seluruh unsur pidana terpenuhi sehingga tuntutan lima bulan penjara mendapat penilaian proporsional.
Kuasa hukum para mahasiswa mempersoalkan hal tersebut. Mereka menilai tuntutan masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait kejelasan peran masing-masing terdakwa.
“Dalam persidangan, kami sebagai penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan setelah tuntutan dari JPU. Sidang selanjutnya pada 30 April dengan agenda pledoi untuk klien kami,” ujar Andi Wahyuni usai persidangan.
Sepmi Safarina yang turut mendampingi para terdakwa menegaskan, timnya akan memfokuskan pembelaan pada aspek pembuktian, termasuk keterlibatan individual masing-masing klien dalam perkara tersebut.
Perbedaan Tuntutan Jadi Sorotan
Selain empat mahasiswa, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lain yang diduga sebagai aktor intelektual, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, serta Syuria Ehrikals Langoday. Jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Jaksa menilai ketiga terdakwa tersebut memiliki peran lebih signifikan dalam rangkaian peristiwa, sehingga pengajuan tuntutan lebih berat.
Tim penasihat hukum dari kelompok terdakwa kedua menyatakan keberatan. Mereka menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci peran spesifik masing-masing terdakwa.
“Pembacaan tuntutan tidak secara spesifik dijelaskan apa yang diperbuat dari klien kami. Hampir sama dengan dakwaan,” ujar Rahmat Fauzi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melemahkan dasar penuntutan karena tidak memberikan kejelasan mengenai kontribusi masing-masing terdakwa dalam peristiwa pidana yang didakwakan.
Pledoi Jadi Tahap Krusial
Sidang molotov Samarinda berlangsung lancar dengan pengamanan ketat. Keluarga terdakwa dan sejumlah mahasiswa hadir memberikan dukungan moral. Suasana persidangan tetap tertib hingga agenda pembacaan tuntutan selesai.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan mahasiswa dalam dugaan kepemilikan bahan berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan. Perdebatan juga muncul terkait proporsionalitas penegakan hukum dan konteks keterlibatan para terdakwa.
Sidang Molotov Samarinda akan berlanjut pada 30 April 2026 akan menjadi tahap penting. Tim penasihat hukum akan menyampaikan pledoi dan memaparkan argumentasi hukum secara lebih mendalam, termasuk menguji konstruksi pembuktian jaksa.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir. Publik kini menanti arah putusan atas perkara yang masih menyisakan perdebatan hukum tersebut.
(tim redaksi)