Kaltim

Dana Hibah DBON Kaltim Tak Dibahas di DPRD, Kuasa Hukum Sebut Agus Hari Kesuma Bukan Pengusul Anggaran

POLITIKAL.ID – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (28/4/2026).

Agenda persidangan masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk mengurai proses penganggaran hingga fungsi pengawasan dana hibah yang nilainya mencapai Rp100 miliar.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari kalangan legislatif, yakni Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur Ananda Emira Moeis, serta dua mantan anggota DPRD periode 2019–2024, Rusman Ya’qub dan Edi Sunardi Darmawan.

Sorotan pada Mekanisme Pembahasan Anggaran

Dalam persidangan, terungkap keterangan yang menyoroti mekanisme pembahasan anggaran.

Salah satu poin yang mencuat adalah dugaan bahwa dana hibah DBON tersebut tidak pernah dibahas di Komisi IV DPRD Kaltim, komisi yang membidangi sektor terkait.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma, Hendrik Juk Abeth, menilai fakta tersebut penting dalam melihat posisi kliennya dalam perkara ini.

Ia menegaskan bahwa Agus Hari Kesuma tidak berperan sebagai pengusul anggaran.

Ia mengatakan bahwa kliennya bukanlah pihak yang mengusulkan dana fantastis tersebut.

“Klien kami (Agus Hari Kesuma) bukan selaku pengusul anggaran,” tuturnya.

Anggaran Disebut Sudah Masuk DPA Saat Agus Hari Kesuma Jabat Kadispora

Saat beliau menduduki jabatan sebagai Kadispora, anggaran tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan bahwa kendali teknis dan pengelolaan keuangan tidak berada di tangan Kadispora.

Menurutnya, pelaksana anggaran adalah Sekretariat DBON yang dipimpin oleh Zairin Zain.

Hal ini didasarkan pada adanya surat kuasa dari Gubernur Kaltim saat itu, Isran Noor, yang memberikan mandat kepada Zairin Zain untuk mengelola anggaran tersebut secara langsung.

Dengan kata lain, posisi Agus Hari Kesuma saat itu dinilai hanya secara administratif menjabat sebagai Kadispora, sementara aliran dana dikelola oleh pihak sekretariat.

Pihak penasihat hukum juga menyatakan akan fokus pada pembuktian materiil terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30 miliar. Hendrik meyakini tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kliennya dalam perkara ini.

“Kita tidak hanya bicara soal hulu atau proses penganggarannya, tapi fokus pada kebenaran materil. Di mana letak penyalahgunaan kewenangannya? Kami melihat tidak ada unsur itu pada klien kami,” tegasnya.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button