Festival Budaya di Samarinda Disiapkan Masuk Perda, Andi Harun Ingin Agenda Budaya Tak Mudah Hilang

POLITIKAL.ID – Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda mulai membahas penguatan dasar hukum sejumlah festival budaya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Rabu(13/5/2026).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan penguatan regulasi diperlukan agar berbagai agenda budaya tahunan di Samarinda memiliki kepastian hukum dan tidak mudah berubah akibat pergantian kepemimpinan daerah.
Menurutnya, sejumlah agenda budaya yang selama ini rutin digelar masih berstatus keputusan wali kota atau peraturan wali kota sehingga kekuatan hukumnya dinilai belum cukup kuat untuk menjamin keberlanjutan program.
Festival Budaya Pampang hingga Festival Mahakam Diusulkan Masuk Perda
Festival Budaya Pampang, pesta panen raya, Festival Mahakam, hingga Festival Kampung Tok Tupak menjadi beberapa agenda budaya yang disebut perlu diperkuat melalui Perda.
“Kalau keputusan wali kota itu bisa berubah kapan saja. Bisa saja ketika terjadi pergantian kepemimpinan kemudian tidak lagi dilaksanakan, walaupun insyaallah tidak begitu. Tapi jauh lebih kuat kalau diatur dalam perda,” ujar Andi Harun.
Ia menjelaskan, Perda memiliki posisi lebih kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga wajib dijalankan oleh kepala daerah siapa pun dan pada periode pemerintahan mana pun.
“Kalau sudah menjadi perda, maka siapa pun kepala daerah dan wakil kepala daerahnya wajib melaksanakan karena itu menjadi bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan,” katanya.
Perda Dinilai Perkuat Kepastian Anggaran dan Keberlanjutan Budaya
Menurut Andi Harun, keberadaan Perda juga akan memperkuat legitimasi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan budaya. Sebab, seluruh program yang dijalankan nantinya memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat.
Ia menilai langkah tersebut penting agar festival budaya tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi benar-benar masuk dalam sistem pembangunan daerah berbasis pelestarian budaya.
“Supaya agenda budaya ini tidak mudah diubah dan menjadi kegiatan rutin yang berkelanjutan, maka basis hukumnya harus diperkuat lewat perda,” tegasnya.
Kelurahan Pampang Disebut Layak Jadi Basis Penguatan Festival Budaya
Dalam penjelasannya, Andi Harun juga menyinggung status Kelurahan Pampang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kelurahan Budaya melalui Perda. Karena itu, menurutnya, sangat wajar apabila Festival Budaya Pampang dan pesta panen raya ikut diperkuat melalui regulasi yang sama.
“Kelurahan Pampang sudah ditetapkan sebagai kelurahan budaya. Maka secara hukum maupun sosiologis, sangat beralasan jika festival budaya dan panen rayanya diangkat levelnya menjadi berbasis perda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda tersebut nantinya akan diselaraskan dengan rencana induk kepariwisataan daerah agar seluruh agenda budaya memiliki arah pengembangan yang jelas dan terintegrasi.
Penguatan Perda Festival Budaya Dinilai Jaga Identitas Daerah
Menurutnya, penguatan dasar hukum festival budaya juga menjadi bagian dari upaya menjaga identitas daerah di tengah perkembangan kota yang semakin pesat.
“Ini bukan hanya soal acara tahunan, tapi bagian dari menjaga identitas budaya daerah agar tetap hidup dan diwariskan secara berkelanjutan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah kota juga meminta pansus DPRD bersama tim pemerintah daerah menyusun payung hukum yang mampu melindungi keberlangsungan seluruh kalender event budaya Samarinda.
Andi Harun menyebut, festival-festival budaya di Samarinda sejatinya sudah berlangsung secara rutin bahkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota. Namun hingga kini sebagian besar masih belum memiliki landasan hukum berupa Perda.
“Festival-festival ini sudah berjalan bertahun-tahun dan sudah menjadi kalender event reguler. Tinggal sekarang bagaimana memperkuat basis hukumnya,” jelasnya.
Pemkot Samarinda Dorong Kalender Event Budaya Memiliki Landasan Hukum Tetap
Ia pun menekankan bahwa Perda merupakan bentuk atribusi kewenangan yang wajib dijalankan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kalau sudah perda, maka tidak ada lagi perdebatan soal pelaksanaannya karena itu menjadi kewajiban pemerintah daerah,” pungkasnya.
(Redaksi)
