Nasional

ESDM Panggil 100 Penambang Batu Bara Perkuat Kualitas Laporan RKAB

POLITIKAL.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memanggil 100 perusahaan penambang batu bara. Mereka mengadakan sosialisasi pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan dokumen para pelaku usaha. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Asep Kurnia Permana, memimpin langsung koordinasi ini. Pemerintah ingin memperkuat pengawasan serta tata kelola sektor pertambangan nasional.

Penyusunan Dokumen RKAB Bukan Sekadar Formalitas

Asep Kurnia Permana menjelaskan bahwa Ditjen Minerba memberikan pelatihan teknis secara mendalam. Pelatihan ini mencakup aspek lingkungan, keselamatan pertambangan, hingga masalah finansial perusahaan. Pemerintah juga memangkas target produksi batu bara tahun 2026 menjadi 600 juta ton. Angka ini turun cukup jauh dari realisasi tahun lalu sebesar 790 juta ton.

“Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas. Hal ini merupakan kewajiban setiap badan usaha setiap tahunnya. Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025 mengatur hal ini secara tegas. Aturan tersebut menjadi landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja,” ujar Asep pada Rabu (13/5/2026).

Asep menyebut kegiatan ini sebagai wadah konsultasi bagi para penambang. Pihaknya ingin setiap dokumen memenuhi standar administratif sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 341/2025. Dengan begitu, proses persetujuan laporan RKAB batu bara berjalan lebih cepat dan efisien.

“Kami melihat kesungguhan badan usaha dalam menyiapkan matriks-matriks laporan. Ini kesempatan bagi perusahaan untuk menanyakan hal-hal yang belum mereka pahami. Kami ingin pelaku usaha paham cara mengisi matrik penyusunan dokumen RKAB dengan benar,” tambah Asep.

Konsekuensi Larangan Menambang Tanpa Persetujuan RKAB

Pemerintah memberikan perhatian serius bagi perusahaan yang mengabaikan laporan RKAB batu bara. Sebelumnya, Ditjen Minerba sudah melayangkan surat peringatan (SP) kepada 106 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan surat nomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026, peringatan ini berjalan secara bertahap sejak Desember 2025.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan peringatan keras. Perusahaan dilarang melakukan kegiatan penambangan jika belum mengantongi persetujuan rencana kerja. Tri mengungkapkan banyak perusahaan mengirimkan pengajuan yang belum memenuhi standar resmi pemerintah.

“Ini menjadi peringatan dari kami agar mereka sadar. Perusahaan tidak bisa menambang jika tidak memiliki RKAB. Perusahaan harus segera memberikan perhatian serius agar operasional mereka tetap berjalan,” kata Tri Winarno.

Tri membeberkan alasan mengapa kementerian menolak laporan RKAB batu bara tertentu. Banyak perusahaan belum menempatkan dana jaminan reklamasi (jamrek). Selain itu, perusahaan seringkali belum memiliki kepala teknik tambang (KTT). Beberapa perusahaan bahkan tidak memiliki data neraca sumber daya dan cadangan yang akurat.

Batas Waktu Relaksasi Produksi Berakhir Maret 2026

Pemerintah sempat memberikan kelonggaran bagi penambang yang memproses laporan RKAB batu bara. Melalui Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, perusahaan boleh memproduksi 25% dari rencana tahunan. Namun, masa berlaku kebijakan relaksasi ini sudah berakhir pada 31 Maret 2026.

Kini, seluruh pelaku usaha wajib mengikuti aturan teknis secara disiplin. Selain batu bara, pemerintah juga memangkas kuota produksi bijih nikel tahun ini. Produksi nikel hanya berada pada rentang 260 hingga 270 juta ton saja. ESDM menuntut kedisiplinan tinggi dari perusahaan demi menjaga keseimbangan cadangan energi Indonesia.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button