Nasional

MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Hingga Presiden Terbitkan Keppres

POLITIKAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini masih memegang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Status hukum ini tetap berlaku secara sah hingga Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) resmi mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Penolakan Uji Materiil UU IKN

Mahkamah Konstitusi menyampaikan penegasan tersebut dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026). Dalam putusan ini, MK menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli.

“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Pihak pemohon sebelumnya mendalilkan adanya kekosongan hukum terkait status ibu kota negara. Pemohon menilai sinkronisasi antara UU IKN dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam administrasi pemerintahan.

Keppres Menjadi Syarat Konstitutif Pemindahan

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kekuatan mengikat mengenai pemindahan ibu kota sangat bergantung pada keberadaan Keppres. MK menilai norma dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus pembaca maknai secara berkaitan dengan Pasal 73 UU tersebut.

Menurut Adies Kadir, kekuatan materiil mengenai pemindahan ibu kota negara baru muncul ketika Presiden menetapkan Keputusan Presiden secara resmi. Tanpa adanya dokumen hukum tersebut, fungsi dan peran ibu kota tidak berpindah secara otomatis.

“Dalam konteks permohonan ini, waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara bergantung sepenuhnya pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden tersebut,” kata Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum.

Adies menambahkan bahwa kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara tetap bertahan sampai Presiden menandatangani aturan teknis pemindahan. Oleh karena itu, MK menganggap dalil pemohon mengenai adanya pertentangan norma hukum tidak memiliki alasan yang kuat secara hukum.

Respon Pemerintah Jakarta Terhadap Putusan MK

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan positif atas putusan tersebut. Pramono menilai putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan praktik administrasi yang selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jalankan.

Pramono menjelaskan bahwa selama belum ada instruksi presiden melalui Keppres, Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat pemerintahan Indonesia. Ia menyebut seluruh kegiatan pelayanan publik dan administrasi kenegaraan masih menggunakan identitas Jakarta sebagai ibu kota.

“Saya memahami dan mengetahui sepenuhnya bahwa selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu tetap berada di DKI Jakarta,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5).

Pramono juga menegaskan bahwa posisi ini tidak hanya berlaku di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat pemerintah pusat. Menurutnya, putusan MK memperkuat dasar hukum bagi jajaran birokrasi dalam menjalankan tugas harian tanpa keraguan status wilayah.

“Keputusan MK ini menjadi bagian penegasan dari hal tersebut. Pemerintah pusat juga memiliki pandangan yang sama dengan Pemerintah DKI Jakarta bahwa diksi untuk Jakarta itu masih sebagai ibu kota sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahan,” lanjut Pramono.

DPR RI Soroti Progres Pembangunan IKN

Di tingkat legislatif, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, turut menyambut baik ketetapan MK. Huda menilai putusan ini menghapus kekhawatiran masyarakat mengenai adanya kekosongan hukum di masa transisi pemerintahan.

Huda menekankan bahwa sebuah undang-undang memang mengikat setelah negara mengundangkannya. Namun, khusus untuk perubahan status wilayah yang fundamental seperti ibu kota, diperlukan syarat tambahan berupa keputusan eksekutif yang spesifik.

“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini yang menegaskan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara. Daerah Khusus Jakarta tetap menjadi ibu kota negara meskipun UU Nomor 3/2022 telah lahir,” tutur Syaiful Huda.

Mengenai progres di lapangan, Huda memaparkan informasi dari Badan Otorita IKN bahwa fase pertama pembangunan kawasan eksekutif telah selesai pada April 2026. Saat ini, pemerintah sedang melanjutkan pembangunan fase kedua untuk menyediakan sarana bagi lembaga yudikatif dan legislatif.

“Target kawasan legislatif dan yudikatif ini akan rampung pada tahun 2030 mendatang,” jelas Huda. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dinamika ekonomi global saat ini menuntut pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang mungkin memberikan pengaruh terhadap kecepatan pembangunan infrastruktur di IKN ke depannya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button