
POLITIKAL.ID – Peraturan Daerah (Sosper) tentang sempadan sungai mulai disosialisasikan oleh Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Padat Karya Pinang Seribu RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Sabtu (13/6/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut dihadiri sejumlah ketua RT dan warga setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua RT 13 Aang Nawa Syarif, Ketua RT 12 Jainal, Ketua RT 14 Ardiansyah, Ketua RT 15 Sukadi, Ketua RT 40 Julhaidin, serta Ketua RT 28 Padlianayah.
Dalam pemaparannya, Helmi Abdullah menegaskan bahwa Samarinda merupakan kota yang memiliki banyak aliran sungai sehingga pengelolaan sempadan sungai menjadi kebutuhan mendesak.
Menurutnya, aktivitas pembangunan yang semakin padat di bantaran sungai telah mengurangi fungsi alami sungai dan memicu berbagai persoalan lingkungan.
“Banyaknya bangunan dan aktivitas di sekitar sungai menyebabkan meningkatnya risiko banjir, erosi, dan sedimentasi. Karena itu, kita harus bersama-sama menjaga fungsi sungai agar tetap optimal,” ujarnya.
Sempadan Sungai Berfungsi Lindungi Lingkungan
Helmi menjelaskan bahwa sempadan sungai merupakan zona penyangga antara badan sungai dan daratan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelancaran aliran air serta melindungi ekosistem di sekitarnya.
Menurutnya, keberadaan sempadan sungai mampu mencegah kerusakan lingkungan, menjaga kestabilan tanah, mengurangi risiko longsor, serta menjadi penyaring alami berbagai sedimen dan polutan yang masuk ke sungai.
Selain itu, kawasan sempadan juga dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang memberikan manfaat ekologis sekaligus mempercantik kawasan tepi sungai.
Dalam kesempatan tersebut, Helmi juga memaparkan ketentuan garis sempadan sungai yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Aturan tersebut mengatur batas minimal pemanfaatan ruang di sekitar sungai berdasarkan kondisi dan lokasi sungai.
Penataan Dilakukan Secara Humanis
Helmi menegaskan bahwa pemerintah tidak memperbolehkan pembangunan bangunan permanen di kawasan sempadan sungai.
Masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengurangi fungsi tanggul maupun mempersempit badan sungai.
Meski demikian, ia memastikan penataan terhadap bangunan yang terlanjur berdiri di kawasan sempadan akan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan humanis.
“Penataan ini bukan untuk merugikan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi ekologis sungai dan mengurangi risiko bencana di masa depan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Helmi mengajak seluruh warga untuk menjaga sungai sebagai aset bersama.
Ia juga mendorong peran aktif RT, kelurahan, dan komunitas dalam mengawasi pemanfaatan bantaran sungai.
Menurutnya, penataan sempadan sungai merupakan investasi jangka panjang yang sangat penting untuk mengurangi banjir, menjaga kelestarian lingkungan, dan menciptakan Samarinda yang lebih aman serta nyaman bagi masyarakat. (*)

