Advertorial

DPRD Samarinda Desak Ketegasan Aturan Terkait Izin Andalalin W Super Club

POLITIKAL.ID – Kontroversi mengenai legalitas operasional W Super Club Samarinda terus bergulir. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, memprotes keras aktivitas tempat hiburan tersebut. Sorotan tajam ini muncul setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengungkapkan bahwa pengelola belum memiliki persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Ronal Stephen Lonteng menyatakan bahwa dokumen Andalalin merupakan pilar utama dalam pemenuhan regulasi usaha. Sifat dokumen teknis ini sangat mutlak bagi setiap pelaku bisnis. Selama izin tersebut masih tertahan dalam proses pengurusan, pihak manajemen secara hukum tidak boleh menggelar aktivitas bisnis apa pun.

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku sudah meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak Dishub Samarinda. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, instansi terkait membenarkan bahwa manajemen tempat hiburan malam itu belum mengantongi persetujuan resmi.

“Pihak Dishub menyampaikan kepada saya bahwa petugas masih mengolah berkas Andalalin milik W Super Club,” ungkap Ronal.

Kebijakan Tegas Terhadap Regulasi Usaha

Menurut penilaian Ronal, dokumen lalu lintas ini bukanlah formalitas administratif semata. Berkas ini merupakan instrumen wajib yang menentukan kelayakan operasional sebuah tempat usaha. Jika ada satu saja dokumen wajib yang absen, pemilik harus menghentikan aktivitas usaha mereka.

Ronal memaparkan bahwa prosedur legalitas usaha mengikat banyak aspek teknis dan administratif secara simultan. Pengusaha wajib menyelesaikan Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen kelayakan lingkungan lainnya.

Walau legislatif menyambut baik kedatangan para investor, Ronal mengingatkan agar seluruh korporasi tetap patuh pada aturan daerah. Pemerintah merumuskan regulasi ini melalui proses yang sangat panjang dan melelahkan. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormati produk hukum sah ini di lapangan.

Dampak Kelalaian Izin Bagi Masyarakat

Ronal memandang Andalalin sebagai aspek krusial karena menyangkut proteksi keselamatan pengguna jalan dan ketertiban publik. Operasional gedung tanpa kajian arus lalu lintas yang matang berpotensi memicu kemacetan parah saat tempat tersebut mulai ramai. Masalah ini merupakan hal fundamental yang tidak boleh mendapatkan kelonggaran atau kompromi sama sekali.

Di sisi lain, Ronal menyayangkan fenomena menjamurnya tempat usaha yang nekat beroperasi mendahului selesainya dokumen perizinan. Anggota legislatif ini meminta instansi penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan secara aktif tanpa perlu menunggu aduan masyarakat memuncak.

“Aparatur jangan baru bergerak setelah muncul insiden atau laporan warga. Semua instansi harus mengedepankan koordinasi dan keselarasan kerja sejak awal,” jelas Ronal.

Opsi Sanksi Hingga Pencabutan Izin

Ronal juga meminta dinas teknis bertindak berani jika mendapati pelanggaran pada syarat-syarat yang bersifat mengikat. Jika terbukti ada dokumen vital yang belum lengkap, dinas terkait harus segera merekomendasikan pembekuan aktivitas usaha kepada pemerintah kota selaku eksekutor.

“Apabila kondisi di lapangan mengharuskan tindakan penutupan berkala, maka pemerintah wajib mengambil langkah pembekuan sementara itu,” urai Ronal.

Sistem hukum di Samarinda sendiri sudah menyusun sanksi administratif secara terstruktur bagi pelanggar aturan. Hukuman berjalan mulai dari layangan surat peringatan, pembatasan ruang gerak usaha, hingga opsi pamungkas berupa pembatalan izin usaha.

Ronal menggarisbawahi bahwa pencabutan hak izin usaha merupakan langkah rasional jika pelaku investasi terus mengabaikan teguran pemerintah. “Jika pengusaha tetap bersikap keras kepala, pemerintah harus berani mencabut izin mereka,” tutup Ronal.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button