MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
POLITIKAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berlangsung secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut sekaligus menutup peluang perubahan sistem pilkada menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu saat sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
MK Nilai Pemohon Tidak Alami Kerugian Konstitusional
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang sudah terjadi maupun yang berpotensi terjadi dalam batas penalaran yang wajar.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Para pemohon meminta MK memberikan penegasan terhadap makna frasa tersebut.
Wacana Pilkada Lewat DPRD Jadi Alasan Gugatan
Keempat mahasiswa mengajukan permohonan karena muncul kembali wacana yang mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Mereka menilai wacana itu berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.
Menurut para pemohon, rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bersifat multitafsir. Kondisi itu dinilai dapat membuka ruang perubahan sistem demokrasi lokal tanpa mengubah konstitusi.
Karena itu, mereka meminta MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap berlangsung secara langsung oleh rakyat.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan tersebut. Dengan putusan itu, mekanisme pilkada langsung tetap berlaku sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.
(Redaksi)