Hukum dan Kriminal

Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

POLITIKAL.ID –  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu tersangka yang diumumkan adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Menurut Totok, penyidik menetapkan status tersangka setelah merampungkan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli hingga penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.

Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah yang berinisial FA sebagai tersangka. Polri menduga FA terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Polri menyatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan untuk meningkatkan status hukum keduanya. Penyidikan juga akan terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara, menelusuri aliran dana, serta mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Sebelumnya Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan roda penegakan hukum di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah

Kejagung menyebut keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).

Kejagung Utamakan Integritas dan Netralitas

Kejagung menilai keputusan Febrie Adriansyah untuk melepas jabatannya mencerminkan upaya menjaga independensi proses hukum.

Institusi tersebut menyatakan langkah itu dilakukan bersamaan dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anang menjelaskan Kejagung tetap berkomitmen menjaga prinsip integritas, objektivitas, dan netralitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Anang.

Menurut Kejagung, perubahan pada struktur pimpinan Jampidsus tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas. Seluruh jajaran tetap menjalankan fungsi penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Penanganan Perkara Korupsi Tetap Berjalan

Anang memastikan bidang tindak pidana khusus tetap bekerja normal meskipun terjadi perubahan pada posisi pimpinan. Kejagung juga menghormati keputusan Febrie Adriansyah yang memilih mengundurkan diri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

(*)
Show More

Related Articles

Back to top button