Pemkot Samarinda Gandeng Kejari Kawal 9 Proyek Strategis Senilai Rp48 Miliar
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (6/8/2026).
Pemkot Samarinda Perkuat Tata Kelola Proyek Strategis Melalui Pendampingan Kejaksaan
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pendampingan dari Kejaksaan merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari rampungnya proyek fisik, tetapi juga dari proses yang berlangsung sesuai koridor hukum.
“Pencegahan dari aspek mitigasi risiko hukum sangat strategis untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan secara berintegritas dan pada akhirnya melahirkan public trust, yaitu kepercayaan masyarakat atas tanggung jawab pemerintah dalam mengelola pembangunan,” kata Andi Harun.
Ia menegaskan, setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara profesional dan taat aturan.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memanfaatkan pendampingan yang diberikan Kejaksaan, baik melalui bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), maupun pendampingan hukum (legal assistance), agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pembangunan daerah bukan hanya tentang membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berbasis prinsip mitigasi penyimpangan,” ujarnya.
Andi Harun menambahkan, setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Setiap pengeluaran daerah, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan. Setiap kebijakan harus dilaksanakan secara profesional dan setiap program pembangunan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Samarinda,” katanya.
Ia juga menilai sinergi bersama Kejaksaan selama ini membantu pemerintah daerah meminimalkan potensi persoalan hukum maupun kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pembangunan.
“Semakin hati-hati kita, semakin waspada kita, dan semakin presisi kita bekerja bersama, maka semakin kuat pula mitigasi kita terhadap berbagai risiko hukum,” ucapnya.
Kejari Samarinda Kawal Sembilan Proyek Strategis Senilai Rp48 Miliar
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar mengatakan pendampingan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.
Menurut Haedar, Pengamanan Pembangunan Strategis bertujuan mendukung keberhasilan proyek pemerintah melalui pendampingan yang objektif, profesional, dan akuntabel sehingga pelaksanaan pembangunan terhindar dari berbagai ancaman, hambatan, maupun penyimpangan.
“Untuk Tahun Anggaran 2026 terdapat sembilan paket proyek strategis Pemerintah Kota Samarinda dengan nilai sekitar Rp48 miliar yang akan mendapatkan pendampingan melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis,” ujarnya.
Selain pengawalan terhadap proyek strategis, Kejari Samarinda juga akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain, hingga pelayanan hukum kepada Pemerintah Kota Samarinda melalui Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan proyek strategis dapat berjalan tepat waktu, sesuai aturan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Redaksi)

