BNN Temukan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal di Kapal MV Ocean Porter
BNN Temukan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal di Kapal MV Ocean Porter
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 1,57 juta batang rokok ilegal di kapal MV Ocean Porter yang disergap di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Petugas gabungan menemukan rokok tersebut selain 2,6 ton narkotika cair yang juga berada di dalam kapal.
Temuan rokok ilegal itu menambah daftar barang bukti dalam pengungkapan kasus yang melibatkan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri. Petugas menyergap MV Ocean Porter di perairan Karimun pada Senin (17/8/2026).
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan petugas masih memeriksa kapal dan seluruh barang bukti yang diamankan.
“Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Rokok Ilegal Capai 1,57 Juta Batang
Petugas menemukan 157 dus rokok ilegal merek GD yang berasal dari China di dalam MV Ocean Porter. Setiap dus berisi 50 slop.
Setiap slop berisi 10 bungkus rokok. Sementara itu, setiap bungkus berisi 20 batang. Berdasarkan perhitungan tersebut, petugas menyita total 1.570.000 batang rokok ilegal.
Temuan tersebut menjadi barang bukti tambahan dalam operasi gabungan. Sebelumnya, petugas menemukan sekitar 2,6 ton narkotika cair yang diduga hendak diselundupkan melalui jalur laut.
Jumlah barang bukti yang cukup besar membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal, muatan, serta awak yang berada di dalamnya. Petugas juga masih mendalami asal dan tujuan barang-barang tersebut.
MV Ocean Porter Membawa 2,6 Ton Narkotika Cair
Pengungkapan MV Ocean Porter bermula dari operasi bersama yang melibatkan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 milik Kanwilsus Bea Cukai Kepri.
Bea Cukai juga mengerahkan unit K9 dari Bea Cukai Batam untuk membantu pemeriksaan. Setelah petugas mengamankan kapal, MV Ocean Porter ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun.
Petugas kemudian menggunakan anjing pelacak untuk mendukung pemeriksaan kapal. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap seluruh bagian kapal dan muatan yang dibawanya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan 10 kru kapal. Seluruh kru tersebut merupakan warga negara Myanmar.
Petugas Dalami Identitas Kapal
Petugas juga mendalami dugaan penggunaan identitas kapal yang telah dipalsukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tersebut diduga menggunakan identitas MV Rain Maker sebelum beroperasi dengan nama MV Ocean Porter berbendera Tanzania.
Perubahan identitas tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami dalam penyelidikan. Petugas masih memeriksa dokumen kapal serta keterangan para kru untuk mengetahui rangkaian perjalanan kapal.
BNN belum menyampaikan seluruh hasil penyelidikan karena pemeriksaan masih berlangsung. Suyudi mengatakan pemerintah akan menyampaikan informasi lengkap mengenai pengungkapan tersebut pada agenda rilis resmi.
Menurut Suyudi, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) akan menyampaikan pengungkapan kasus ini pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Pengungkapan MV Ocean Porter menjadi hasil kerja sama antarlembaga dalam mengawasi jalur laut. Petugas masih memeriksa seluruh barang bukti untuk memastikan jenis, asal, serta tujuan muatan yang mereka temukan.
Selain itu, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing kru dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika cair serta rokok ilegal tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
(Redaksi)