Kasus Rektor Unsoed, DPR Minta Maba Hasil Dugaan Pemerasan Diperiksa
POLITIKAL.ID – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ikut menyoroti nasib mahasiswa yang masuk melalui proses yang kini menjadi perkara hukum. Komisi X DPR meminta kampus memeriksa penerimaan mahasiswa baru secara satu per satu agar mahasiswa yang menjadi korban tidak ikut dirugikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengatakan kampus harus membedakan mahasiswa yang menjadi korban pemerasan dengan pihak yang sengaja membeli kursi. Menurutnya, kampus tidak boleh mengambil keputusan secara terburu-buru sebelum memeriksa setiap kasus.
“Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi,” kata Lalu kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
DPR Soroti Integritas Pendidikan Tinggi
Lalu menilai dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng nilai pendidikan tinggi. Ia mengingatkan kampus seharusnya menjunjung kejujuran, keadilan, dan sistem merit dalam proses penerimaan mahasiswa.
“Menurut saya, kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi,” ujarnya.
Namun, Lalu meminta kampus tetap memberikan perlakuan adil kepada mahasiswa baru yang terindikasi masuk melalui praktik tersebut. Jika mahasiswa atau orang tuanya hanya memenuhi permintaan pihak yang memiliki kewenangan, mereka tidak seharusnya menanggung seluruh konsekuensi kasus.
Sebaliknya, kampus perlu memeriksa mahasiswa yang terbukti sengaja membeli kursi dan tidak memenuhi ketentuan akademik.
“Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan,” tambahnya.
KPK Ungkap Relasi Kuasa dalam Kasus Unsoed
Sementara itu, KPK sebelumnya menjelaskan konstruksi dugaan pemerasan dalam perkara yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan pemerasan muncul karena terdapat relasi kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, rektor memiliki otoritas dalam sistem penerimaan sehingga muncul potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8).
Taufik menjelaskan, salah satu kasus berkaitan dengan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran 2026. Orang tua tersebut kemudian memberikan uang agar anaknya dapat masuk ke fakultas tersebut.
Menurut KPK, kondisi itu menunjukkan adanya ketimpangan posisi antara pihak yang meminta uang dan orang tua calon mahasiswa. Karena itu, penyidik mengonstruksikan peristiwa tersebut sebagai pemerasan.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi Penerimaan Maba
KPK membagi perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed menjadi tiga klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp650 juta.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp680 juta. KPK menggunakan pasal gratifikasi karena penyidik tidak menemukan kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima untuk meloloskan calon mahasiswa.
Kemudian, klaster ketiga berkaitan dengan tawar-menawar mahar senilai Rp1,12 miliar. KPK juga memasukkan perkara tersebut dalam klaster gratifikasi karena tidak menemukan kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DPR Dorong Perbaikan Sistem Penerimaan
Lalu menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, Unsoed juga perlu memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru agar celah penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi.
“Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap penerimaan mahasiswa baru perlu berjalan secara transparan. DPR berharap kampus dapat melindungi mahasiswa yang benar-benar menjadi korban sekaligus menindak tegas pihak yang terbukti menyalahgunakan proses penerimaan.
(Redaksi)




