Andi Harun Persoalkan Pemberitaan Pasar Pagi, Ingatkan Pentingnya Konteks dan Akurasi Hukum
POLITIKAL.ID – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta media dan publik melihat perkara revitalisasi Pasar Pagi Samarinda secara utuh. Ia menilai masyarakat perlu membedakan proses praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Andi Harun menyampaikan hal itu setelah muncul pemberitaan yang menghubungkan revitalisasi Pasar Pagi dengan dugaan tindak pidana korupsi melalui perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Menurut Andi Harun, kritik terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari pengawasan publik. Namun, media juga perlu menjelaskan konteks hukum secara lengkap agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang keliru.
Ia menilai sebagian pemberitaan dapat membuat pembaca menganggap proses praperadilan telah membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Padahal, praperadilan memiliki fungsi berbeda dengan pemeriksaan perkara pokok.
“Praperadilan itu adalah mekanisme kontrol yudisial dalam konteks rezim hukum acara pidana nasional kita. Sehingga kesimpulan bahwa perkara praperadilan itu seolah-olah merupakan pemeriksaan pokok perkara, itu tidak tepat,” kata Andi Harun.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak langsung menganggap setiap dalil atau keterangan dalam sidang praperadilan sebagai bukti terjadinya korupsi.
“Materi dalil atau keterangan yang muncul dalam persidangan, khususnya persidangan praperadilan, tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Andi Harun Jelaskan Isi Perkara
Andi Harun kemudian menjelaskan perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya membahas revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Perkara yang sama juga mencakup beberapa proyek lain di Kalimantan Timur.
Proyek tersebut meliputi pembangunan Teras Kota Samarinda, Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan, serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Kutai Timur.
“Ini satu nomor perkara, perkara Nomor 4, bukan cuma Samarinda. Ada Balikpapan, ada Berau, ada Kutai Timur. Tapi berita-berita itu seolah-olah perkara ini hanya mengonstruksi satu permohonan praperadilan,” kata Andi Harun.
Ia menilai pemberitaan yang hanya mengambil satu bagian dari perkara dapat mengubah pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum tersebut.
Karena itu, Andi Harun meminta media melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi berdasarkan konteks yang lengkap.
PN Samarinda Tolak Permohonan Praperadilan
Perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR telah melalui proses persidangan di PN Samarinda.
Majelis hakim membacakan putusan pada 8 April 2026. Putusan tersebut menolak permohonan praperadilan dari pemohon.
Pengadilan kemudian menyelesaikan proses minutasi perkara pada 17 April 2026.
“Amar putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, dan perkara itu telah diminutasi pada 17 April 2026,” ujar Andi Harun.
Andi Harun juga membedakan perkara praperadilan tersebut dengan laporan dugaan korupsi revitalisasi Pasar Pagi.
Menurutnya, aparat penegak hukum menangani laporan dugaan korupsi melalui proses tersendiri.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dalam tahap penyelidikan laporan tersebut.
Karena itu, Andi Harun meminta publik tidak mencampuradukkan proses penyelidikan dengan perkara praperadilan.
Pemkot Samarinda Terbuka terhadap Kritik
Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda tetap membuka ruang kritik dan pengawasan terhadap program pembangunan.
Ia mengatakan pemerintah tidak akan menghindari kritik masyarakat maupun pengawasan dari media.
“Pemerintah Kota Samarinda itu tidak pernah alergi terhadap kritik, masukan, juga tidak akan menghindari setiap jenis pengawasan, apalagi ingin mencampuri kewenangan yang berada di luar ranah pemerintah, terutama ranah aparat penegak hukum,” katanya.
Namun, Andi Harun meminta media tetap menjaga akurasi ketika mengangkat isu hukum.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai status dan perkembangan sebuah perkara.
Ia berharap media tidak hanya mengambil bagian tertentu dari proses hukum, tetapi juga menjelaskan konteks agar masyarakat memperoleh gambaran yang tepat.
“Keterbukaan pemerintah tentu harus bertemu dengan satu prinsip fundamental, yakni akurasi informasi di ruang publik itu benar-benar terverifikasi dan tervalidasi dengan sangat tepat,” kata Andi Harun.
(Redaksi)