MK Tolak Diskualifikasi Gibran Meski Persoalkan Bukti Pendidikan
POLITIKAL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bukti pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum menunjukkan kepemilikan ijazah setingkat SMA dari luar negeri.
Meski begitu, MK tidak mencabut jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
MK menyampaikan pertimbangan itu dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan sejumlah dokumen pendidikan dalam persidangan. Salah satunya berupa certificate of attendance.
Menurut Arsul, dokumen itu hanya menunjukkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan. Dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA
Arsul mengatakan Mahkamah telah memeriksa berbagai bukti dalam persidangan. Namun, bukti tersebut belum meyakinkan MK soal kepemilikan ijazah pendidikan luar negeri milik Gibran.
Mahkamah juga tidak memperoleh dokumen yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.
MK Tak Diskualifikasi Gibran
Temuan soal bukti pendidikan tersebut tidak membuat MK mencabut jabatan Gibran. Mahkamah menolak permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan posisi Mahkamah dalam perkara tersebut.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
Dengan putusan tersebut, Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. MK juga tidak mengubah hasil Pemilu 2024 terkait posisi Gibran.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan
Perkara ini mulai bergulir di MK pada Senin (21/9/2026). Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Pemohon menggunakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar gugatan.
Mereka menilai calon presiden dan wakil presiden harus memiliki bukti kelulusan minimal SMA atau sederajat.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pemohon Minta Status Gibran Dibatalkan
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menegaskan kewajiban pemenuhan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan Gibran.
Keputusan tersebut mencakup penetapan pasangan calon dan nomor urut. Pemohon juga mempersoalkan keputusan KPU mengenai hasil Pemilu serta pasangan terpilih.
Pemohon kemudian meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mereka juga meminta MPR memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.
Namun, MK tidak mengabulkan permintaan tersebut. Mahkamah tetap mempertahankan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan itu sekaligus menegaskan posisi MK terkait bukti pendidikan Gibran. Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah setingkat SMA dari luar negeri.
Di sisi lain, MK tidak menggunakan temuan tersebut untuk mencabut jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
(Redaksi)
