Daerah

Bawa 83 Cartridge Diduga Berisi Etomidate dari Pontianak, Pria di Samarinda Dijanjikan Rp5 Juta

POLITIKAL.ID – Seorang pria berinisial OI (31) harus berurusan dengan polisi setelah membawa 83 cartridge yang diduga berisi etomidate dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Samarinda, Kalimantan Timur. Ia mengaku menjalankan pengiriman tersebut atas perintah seseorang berinisial RA dengan imbalan Rp5 juta.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap OI di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap OI.

Saat menggeledah tersangka, polisi menemukan puluhan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam iPhone berwarna hijau.

“Dari hasil interogasi, OI mengaku diperintah oleh seseorang berinisial RA untuk membawa Cartridge berisi etomidate dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat dengan upah Rp5 juta,” kata Romylus, Jumat (9/10/2026).

Polisi Sita 83 Cartridge dari Tangan Tersangka

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 72 cartridge merek Number One di dalam plastik merah. Polisi juga menemukan 11 cartridge lainnya yang tersimpan dalam plastik hitam.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 83 cartridge. Polisi turut menyita iPhone hijau yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Penyidik kini mendalami asal-usul barang tersebut serta tujuan pengirimannya ke Samarinda. Polisi juga menelusuri komunikasi antara OI dan RA untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi Buru Pemberi Perintah

Romylus mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman cartridge yang diduga berisi etomidate.

Polisi juga memburu RA untuk meminta keterangan terkait dugaan perannya dalam memerintahkan OI membawa barang tersebut dari Pontianak ke Samarinda.

Penyidik akan mendalami keterangan tersangka, memeriksa barang bukti, serta mengumpulkan bukti lain guna memperjelas peran masing-masing pihak.

Atas perkara ini, penyidik menyangkakan OI melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Mengenal Etomidate, Zat Anestesi yang Disalahgunakan dalam Vape

Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk membantu menginduksi pembiusan umum. Penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis karena zat ini dapat menimbulkan efek sedatif dan memengaruhi fungsi tubuh.

Penyalahgunaan etomidate menjadi perhatian karena zat tersebut juga ditemukan dalam cairan rokok elektrik atau vape. Penggunaan di luar pengawasan medis dapat memicu gangguan koordinasi tubuh, kebingungan, muntah, penurunan kesadaran, hingga gangguan pernapasan. Paparan berulang juga berisiko mengganggu produksi hormon kortisol yang berperan dalam respons tubuh terhadap stres.

Di Indonesia, etomidate masuk dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Karena itu, dugaan peredaran atau penyalahgunaan zat tersebut dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink casino real moneyเว็บสล็อตzlibrarydeneme bonusuPadişahbetPadişahbetjustin tvporno sitelerijojobetjojobetjojobetPorno siteleri HDPadişahbetkralbetesim malaysiatipobet resmi girişcasino siteleriPadişahbetcasibomcasibomvippark girisjojobetjojomeritkinghacklink panel