Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ada Dugaan Keterlibatan Asing

POLITIKAL.ID – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan Polri tengah mengusut 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan korporasi. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk pihak dari negara tetangga.
Suyudi menyampaikan perkembangan penyidikan itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10/2026). Ia menegaskan, penyidik masih memilah perkara untuk memastikan kasus yang memiliki indikasi keterlibatan pihak asing dan kasus yang tidak mengarah ke sana.
“Ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena proses penyidikan masih berjalan, kami sedang memilah perkara yang mengarah pada keterlibatan asing dan yang tidak,” kata Suyudi.
Ia belum mengungkap identitas pihak asing yang dimaksud. Polri juga belum memerinci negara asal, bentuk keterlibatan, maupun hubungan pihak tersebut dengan perusahaan yang tengah diperiksa.
Suyudi membenarkan bahwa penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak dari negara tetangga. Meski demikian, penyidik masih membutuhkan bukti untuk menjelaskan peran pihak-pihak tersebut dalam perkara karhutla.
Polri Kumpulkan Bukti untuk Menetapkan Tersangka
Penyidikan 98 kasus karhutla itu kini berfokus pada pengumpulan alat bukti. Polri ingin memastikan penyidik memiliki dasar hukum yang cukup sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Suyudi menyatakan penyidik akan segera menetapkan tersangka setelah proses pengumpulan bukti memenuhi kebutuhan perkara. Penanganan hukum tidak hanya menyasar kemungkinan tanggung jawab perusahaan, tetapi juga pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan korporasi.
“Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan para tersangka,” ujar Suyudi saat menjelaskan perkembangan penyidikan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih bekerja untuk memperkuat setiap perkara. Namun, Polri belum merinci nama perusahaan yang tengah diperiksa maupun jumlah pihak yang akan menjadi tersangka dalam keseluruhan kasus.
Karena itu, dugaan keterlibatan pihak asing perlu dibedakan dari penetapan tersangka. Penyidik masih harus menguji bukti dan menjelaskan hubungan setiap pihak dengan dugaan tindak pidana karhutla.
Sembilan Tersangka dalam Penanganan Kasus Korporasi
Perkembangan penyidikan ini melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya disampaikan Bareskrim Polri. Pada 14 Oktober 2026, Polri mengumumkan sembilan tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
Pada saat yang sama, polisi menangani 98 laporan kasus karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Bareskrim bersama 10 kepolisian daerah menangani laporan-laporan tersebut. Polda Kalimantan Barat tercatat menangani jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan.
Data tersebut memperlihatkan skala penanganan perkara yang melibatkan badan usaha. Meski demikian, angka 98 laporan tidak berarti polisi telah membuktikan seluruh perusahaan dalam laporan itu melakukan tindak pidana.
Setiap perkara tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian sesuai proses hukum. Penyidik juga perlu menguraikan peran masing-masing pihak agar pertanggungjawaban pidana tidak hanya bertumpu pada dugaan.
Sementara itu, pengungkapan sembilan tersangka pada pertengahan Oktober menjadi bagian dari perkembangan penegakan hukum. Data tersebut tidak otomatis menjelaskan apakah seluruh tersangka berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak asing yang disampaikan Kapolri pada 19 Oktober.
Identitas Pihak Asing Belum Diungkap
Hingga keterangan Suyudi pada Senin, Polri belum mengumumkan negara tetangga yang dimaksud. Penyidik juga belum menjelaskan apakah pihak asing tersebut merupakan pemilik perusahaan, pemegang saham, pengelola usaha, atau pihak lain.
Kejelasan mengenai identitas dan peran mereka penting untuk memahami arah penyidikan. Informasi itu juga diperlukan agar publik dapat membedakan dugaan keterlibatan individu atau badan usaha dari keterlibatan suatu negara.
Suyudi belum memberikan rincian lebih jauh ketika wartawan menanyakan kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan. Ia hanya menyatakan bahwa Polri akan menyampaikan perkembangan selanjutnya.
“Nanti akan disampaikan,” kata Suyudi.
Polri masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan hubungan antara dugaan tindak pidana, korporasi, dan pihak yang terlibat. Sampai penyidik mengumumkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, identitas pihak asing dan bentuk keterlibatannya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Perkembangan penanganan 98 kasus karhutla masih bergantung pada hasil pemeriksaan alat bukti. Polri belum mengumumkan seluruh identitas pihak yang diduga bertanggung jawab maupun rincian keterlibatan pihak asing.
(Redaksi)
