Akses Pembangunan Jalan Jonggon-Sepaku Segera Dibangun

Dokumentasi liputan seputar peristiwa dan pembangunan di Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Politikal)

POLITIKAL.ID – Akses jalan Sepaku – Jonggon meruapakan salah satu infsrastruktur penunjuang Kukar yang berkaitan dengan keberadaan ibu kota negara (IKN) Nusantara, di Sepaku, Penajam Paser Utara.  

“Usulan akses jalan Jonggon – Sepaku dan usulan pengembangan infrastruktur wilayah dapat dijadikan prioritas, sehingga dapat memberikan dampak positif sebagai daerah mitra IKN,” tegas Sekda Kukar Sunggono.

Dia mengatakan dalam undang-undang IKM nomor 21 tahun 2023 disebutkan kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektar dan perairan laut 69.769 hektar.

Dimana disampaikannya bahwa wilayah Kabupaten Kukar yang masuk delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan salah satu kecamatan yang baru di mekarkan pada tahun 2020, yakni Kecamatan Samboja Barat

Ditambahkannya, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan penting Pemerintah Kabupaten Kukar diantaranya ialah terkait pembahasan batas wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar seperti Terdapatnya wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN.

Permasalahan kewilayahan dengan IKN. Cakupan wilayah kecamatan yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal desa atau kelurahan dan jumlah penduduk. Permasalahan pemukiman penduduk dengan IKN. serta Permasalahan Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dengan IKN.

Hal ini, harusnya juga jadi perhatian. Sehingga, daerah mitra IKN bisa turut berdaya seiring dengan pembangunan IKN. Dengan turut dalam pembangunan infrastruktur, Kukar bisa menjadi mitra IKN yang ideal dan warganya juga merasakan kebermanfaatan pemindahan ibu kota ini. 

(Advertorial) 

POIN UTAMA

  • 01 Dia mengatakan dalam undang-undang IKM nomor 21 tahun 2023 disebutkan kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektar dan perairan laut 69.769 hektar.
  • 02 Permasalahan kewilayahan dengan IKN.
  • 03 Cakupan wilayah kecamatan yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal desa atau kelurahan dan jumlah penduduk.
Redaksi Politikal
Tentang penulis

Redaksi Politikal

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.