Daerah

Aksi di Depan Kantor Gubernur, JATAM Kaltim Soroti 44 Tahun Operasi KPC dan Dampak Tambang

POLITIKAL.ID – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menggelar aksi peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (29/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk sepanjang 44 meter sebagai simbol 44 tahun operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur.

Ketua JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan aksi tersebut menjadi bentuk peringatan atas dampak panjang industri ekstraktif terhadap lingkungan dan masyarakat di Kalimantan Timur.

“Hari Anti Tambang merupakan alarm bersama bahwa ekstraktivisme dalam sejarahnya telah memporak-porandakan bentang sosial ekologis warga,” ujar Mustari di sela aksi.

JATAM Kaltim Kaitkan Hari Anti Tambang dengan Tragedi Lumpur Lapindo

Menurutnya, momentum Hari Anti Tambang juga berkaitan dengan peringatan 20 tahun tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo. JATAM menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat dampak besar industri ekstraktif terhadap ruang hidup masyarakat.

Dalam orasinya, Mustari menyoroti aktivitas pertambangan PT KPC yang disebut telah berlangsung selama 44 tahun di Kalimantan Timur dan meninggalkan berbagai persoalan lingkungan maupun sosial.

“Sedikitnya 44 tahun KPC membongkar tanah dan mengekstraksinya menjadi batu bara. Selama 44 tahun pula KPC mewariskan daya rusak yang menyejarah dan lintas generasi bagi warga korban,” katanya.

Ia menyebut dampak aktivitas tambang tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya sumber air warga, rusaknya lahan pertanian, hingga perpindahan kampung akibat ekspansi pertambangan.

JATAM Soroti Dampak Tambang terhadap Masyarakat Dayak Basap

JATAM Kaltim juga menyoroti kondisi masyarakat adat Dayak Basap yang disebut kehilangan ruang hidup akibat aktivitas tambang batu bara.

“Mereka kehilangan hutan tempat berburu, sungai sebagai sumber air dan tempat mencari ikan, hingga kebun tempat mereka berladang,” ujar Mustari.

Selain itu, JATAM mengkritik kebijakan pemerintah yang memperpanjang izin operasi PT KPC hingga tahun 2031 tanpa audit lingkungan menyeluruh terhadap dampak kerusakan yang ditinggalkan perusahaan selama puluhan tahun beroperasi.

“Perpanjangan tersebut diberikan tanpa dilakukan audit lingkungan terhadap daya rusak yang telah ditinggalkan dan belum dipulihkan oleh KPC,” katanya.

JATAM Sebut Kerugian Ekologis Tambang di Kaltim Sangat Besar

Dalam kesempatan itu, Mustari juga menyoroti besarnya potensi kerugian ekologis akibat aktivitas tambang batu bara di Kalimantan Timur. Menurutnya, jika dihitung secara menyeluruh, nilainya diyakini melampaui angka Rp271 triliun yang sempat mencuat dalam kasus tata niaga timah di Bangka Belitung.

“Kaltim dengan luas wilayah 12,7 juta hektare ini pasti jauh melampaui itu,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun JATAM, terdapat sekitar 44 ribu lubang tambang di Kalimantan Timur yang hingga kini masih menjadi persoalan lingkungan serius.

“Kalau teman-teman Auriga beberapa tahun lalu menghitung juga, jumlah yang mereka keluarkan malah sekitar 44 ribu lubang tambang di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Saat ditanya wilayah dengan tingkat kerusakan paling parah akibat tambang, Mustari menilai kerusakan lingkungan tidak bisa hanya diukur dari jumlah lubang tambang.

“Kalau soal daya rusak, menurut kami semuanya sama saja. Tidak ada yang lebih baik, semuanya rusak,” katanya.

JATAM Kritik Dana Reklamasi dan Desak Cabut Izin PT KPC

Ia juga menyinggung keterkaitan PT KPC dengan momentum 20 tahun tragedi Lumpur Lapindo karena sama-sama dikaitkan dengan kelompok usaha Bakrie Group melalui PT Bumi Resources.

“Kita ingin menotice bahwa sebelum di Sidoarjo, Kalimantan Timur juga sudah dibongkar oleh perusahaan Bumi Resources milik Bakrie Group. Salah satu perusahaannya KPC dan dulu juga ada Arutmin,” ucapnya.

Mustari turut menyoroti persoalan dana jaminan reklamasi yang dinilai belum mampu menutupi biaya pemulihan kerusakan lingkungan akibat tambang.

“Perusahaan memang wajib menyetor dana jaminan reklamasi. Tapi itu hanya dana jaminan, bukan keseluruhan biaya untuk benar-benar memulihkan lubang tambang,” katanya.

Menurut dia, dalam banyak kasus, pemulihan lingkungan justru akhirnya menggunakan dana pemerintah atau melibatkan pihak ketiga karena dana reklamasi yang tersedia tidak mencukupi.

Dalam aksi tersebut, JATAM Kaltim menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah, yakni mencabut perpanjangan izin PT KPC, melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan selama 44 tahun, serta memulihkan ruang hidup masyarakat dan menghentikan ekspansi industri ekstraktif di Kalimantan Timur.

“44 tahun KPC merusak Kalimantan Timur adalah bukti abainya penguasa terhadap ruang hidup warga. Segera hentikan ekonomi ekstraktif dan pulihkan ruang hidup rakyat,” tutupnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button