Nasional

Amien Rais Berikan Tanggapan Terkait Tuduhan Fitnah dari Menkomdigi

POLITIKAL.ID – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang menyebut narasinya sebagai fitnah terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. Amien Rais menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar utama dalam menjaga jalannya demokrasi di Indonesia sesuai jaminan Undang-Undang Dasar.

Perselisihan ini bermula saat Meutya Hafid mengidentifikasi sebaran video di kanal YouTube Amien Rais yang memuat narasi serangan personal. Menkomdigi menilai isi video tersebut sebagai hoaks dan upaya pembunuhan karakter yang dapat memecah belah bangsa. Namun, Amien Rais menyatakan siap menghadapi proses hukum jika persoalan ini berlanjut ke meja hijau untuk membuktikan kebenaran narasinya secara terbuka.

Prinsip Demokrasi dalam Menanggapi Tuduhan Komdigi

Amien Rais menyampaikan pandangannya mengenai hak warga negara dalam berpendapat saat menghadiri acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026). Ia menilai bahwa perbedaan pendapat dengan penguasa adalah hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi selama berkaitan dengan kepentingan bangsa. Amien Rais juga menekankan bahwa pembatasan pendapat justru akan merusak sistem demokrasi yang sedang berjalan.

“Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujar Amien Rais.

Selain itu, ia menyoroti wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menangani kasus ini. Menurut Amien Rais, pihak yang memiliki hak untuk melakukan keberatan secara hukum adalah individu yang bersangkutan, bukan instansi kementerian. Ia mendorong adanya pembuktian medis secara transparan jika kasus ini sampai ke tahap pengadilan guna memperjelas fakta yang ada.

Langkah Hukum Komdigi Terhadap Sebaran Konten

Di sisi lain, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap konten yang mengandung ujaran kebencian. Komdigi telah mengklasifikasikan video berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” tersebut sebagai pelanggaran serius. Pemerintah menganggap narasi dalam video itu merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara tanpa dasar fakta yang kuat.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara,” kata Meutya Hafid.

Meutya Hafid menyatakan bahwa kementerian mengambil langkah tegas berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 menjadi dasar hukum untuk menjerat pembuat maupun pendistribusi konten tersebut. Pemerintah menilai penyebaran informasi tersebut secara sadar merupakan bentuk pelanggaran hukum yang menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Hilangnya Video dan Potensi Proses Hukum Selanjutnya

Hingga Minggu siang, video yang memicu kontroversi tersebut sudah tidak terlihat lagi pada kanal YouTube milik Amien Rais. Meskipun video telah hilang, pihak Komdigi tetap mencatat sebaran konten tersebut sebagai bukti digital. Penegakan hukum menyasar siapa saja yang mentransmisikan konten fitnah tersebut kepada publik melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Tanggapan Amien Rais terkait video fitnah ini menunjukkan kesiapannya dalam menempuh jalur legal. Ia meminta ahli hukum untuk mengkaji posisi Komdigi dalam perkara yang bersifat serangan personal. Amien Rais meyakini bahwa pengadilan merupakan tempat terbaik untuk menguji semua pernyataan yang ia sampaikan dalam video berdurasi delapan menit tersebut.

Situasi ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh senior politik dan pejabat tinggi negara. Masyarakat kini menunggu langkah konkret selanjutnya dari pihak kepolisian maupun kementerian terkait laporan pelanggaran UU ITE tersebut. Pemerintah terus menghimbau warga agar tetap bijak dalam membagikan konten yang belum teruji kebenarannya demi menjaga stabilitas nasional.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button