Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap anggota kepolisian yang terlibat narkoba.
“Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Polda Kaltim. Komitmen ini berlaku untuk masyarakat umum maupun internal kepolisian,” ujar Yuliyanto saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Minggu 17 Mei 2026.
Kasus JBA Terungkap dari Paket TIKI
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat dan koordinasi dengan Bea Cukai terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi.
Polisi kemudian melakukan controlled delivery setelah menerima informasi adanya dua paket mencurigakan yang dikirim ke Tenggarong dan Balikpapan.
“Pada 30 April sekitar pukul 14.30 Wita, seseorang datang mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong. Setelah diamankan dan diperiksa, diketahui dia hanya suruhan dari oknum anggota Polres Kukar,” kata Romylus.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 20 paket narkotika golongan II di Tenggarong. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada paket lain di Balikpapan yang berisi 50 paket serupa.
Total barang bukti yang Polda Kaltim amankan pada pengungkapan awal mencapai 70 paket narkotika.
Polisi Temukan Lima Kali Pengiriman
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pengiriman dengan pola serupa sudah terjadi beberapa kali sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, total terdapat lima kali pengiriman dengan jumlah keseluruhan sekitar 100 paket.
“Pengiriman pertama 10 paket, kedua 10 paket, ketiga 10 paket, keempat 20 paket, dan terakhir 50 paket,” ungkap Romylus.
Polisi menyebut paket tersebut dikirim seseorang berinisial H dari Medan. Sementara penerima menggunakan identitas yang sama pada setiap pengiriman. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan nama lain berinisial R di Jakarta.
Tim Ditresnarkoba bersama Propam kemudian mengamankan JBA pada 1 Mei 2026. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan mengakui memesan paket dari Medan. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas Romylus.
Penyidik menjerat JBA dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.