Jumat, 22 November 2024

Bakal Potong Gaji Pekerja, Presiden Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Tapera, Ini Penjelasannya

Rabu, 3 Juni 2020 1:52

Presiden RI, Joko Widodo/ kompas.com

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri," bunyi dalam pasal 15.

Gaji Pekerja Dipotong 2,5%/bulan, Perusahaan 0,5%

Selain itu, tertulis juga peserta yang berstatus pekerja akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Nilainya 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Selanjutnya, pekerja mandiri akan ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen . Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri," bunyi pasal tersebut.

Kepesertaan Berakhir saat Pensiun & Bisa Dicairkan

Lebih lanjut, dikatakan Kepesertaan Tapera berakhir bila peserta sudah pensiun.

Hal ini tertulis pada pasal 23, di mana peserta yang sudah selesai yaitu sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," bunyi pasal 24.

Komisioner BP Tapera Dilantik Tahun Lalu

Pemerintah telah melantik secara resmi Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pelantikan BP Tapera dilakukan pada Jumat (29/3/2019) di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta.

Dalam pelaksanaannya turut hadir sejumlah menteri seperti Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Posisi Komisioner BP Tapera

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera diisi Eko Ariantoro yang juga mantan Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dipegang oleh Gatut Subadio, mantan Direktur Dana Pensiun Bank Mandiri.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait