Hukum dan Kriminal

Bankaltimtara Siap Dukung Penyidikan Dugaan Penyimpangan Honor Rp9,5 Miliar di Kukar

POLITIKAL.ID – Bankaltimtara menyatakan siap mendukung proses penyelidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara. Bank pembangunan daerah tersebut menegaskan akan memenuhi setiap permintaan penyidik sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Kepala Kantor Cabang Bankaltimtara Tenggarong, Eryuni Okol, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini masih berlangsung. Menurutnya, Bankaltimtara akan menjalankan kewenangan sesuai regulasi sekaligus mendukung upaya aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut.

“Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar Eryuni, Selasa (7/7/2026).

Bankaltimtara Siap Berikan Data Sesuai Mekanisme

Eryuni menegaskan Bankaltimtara tidak akan menghambat proses penyidikan. Jika penyidik membutuhkan data maupun dokumen yang menjadi kewenangan perbankan, pihaknya siap memberikan dukungan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bankaltimtara juga akan mengikuti seluruh tahapan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk proses penyelesaian kerugian daerah.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil dari proses tersebut,” tegasnya.

Penyidik Telusuri Proses Pencairan Dana Melalui Perbankan

Seiring berjalannya penyelidikan, aparat penegak hukum memperluas pendalaman perkara. Penyidik tidak hanya memeriksa proses administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, tetapi juga menelusuri tahapan pencairan anggaran setelah dokumen diteruskan kepada bank pelaksana.

Hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah menunjukkan proses administrasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah memenuhi persyaratan administrasi. Namun, penyidik menduga penyimpangan terjadi setelah dokumen fisik keluar dari lingkungan pemerintah menuju perbankan.

Pada tahap tersebut, penyidik mendalami dugaan perubahan terhadap lampiran daftar penerima maupun nama-nama yang tercantum dalam dokumen pencairan. Dugaan perubahan itu diduga tidak melalui mekanisme yang sah sehingga tidak terdeteksi pada proses verifikasi awal.

Akibatnya, pencairan dana tetap berlangsung menggunakan dokumen yang diduga telah mengalami perubahan. Penyidik kini menelusuri bagaimana mekanisme tersebut dapat terjadi.

SP2D Online Diharapkan Tutup Celah Manipulasi Dokumen

Kasus tersebut sebelumnya turut disinggung Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, saat meluncurkan Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online pada akhir Juni 2026.

Aulia menjelaskan digitalisasi pencairan anggaran merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Melalui sistem elektronik, pemerintah berharap peluang perubahan dokumen secara manual dapat ditekan.

Selain mempercepat pelayanan, sistem SP2D Online juga mencatat seluruh transaksi dalam jejak digital (digital trail). Fitur tersebut memudahkan proses pengawasan maupun penelusuran apabila muncul indikasi penyimpangan.

Kejati Kaltim Dalami Unsur Pidana Dugaan Penyimpangan

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini masih menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui mekanisme yang dikawal Inspektorat. Pemerintah juga berupaya menyelesaikan pengembalian kerugian daerah dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mendalami apakah dugaan penyimpangan pembayaran honor Rp9,5 miliar tersebut hanya berupa pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana.

Penyidik menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari verifikasi administrasi, penerbitan dokumen pencairan, hingga pencairan dana melalui sistem perbankan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button