DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Tiga Perkara Korupsi Resmi Beralih ke Kejaksaan
POLITIKAL.ID – Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. DPR ingin memastikan aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik antarlembaga.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Panja akan memantau setiap tahapan penyidikan. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum, bukan institusi.
“Kami ingin memastikan tidak ada gesekan antarinstitusi. Ini perkara yang berkaitan dengan individu, bukan institusi,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Komisi III DPR Perkuat Pengawasan
Habiburokhman menjelaskan Komisi III membentuk Panja sebagai respons atas besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut. DPR juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjaga independensi selama proses penyidikan berlangsung.
Selain mengawasi kinerja Polri dan Kejaksaan Agung, DPR mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan supervisi. Langkah itu bertujuan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Ia menilai besarnya nilai barang bukti membuat perkara tersebut layak mendapat pengawasan khusus dari DPR.
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai Tersangka
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggelar perkara sebelum menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.
Penyidik menjerat Febrie dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, Don Ritto menghadapi sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Setelah menetapkan tersangka, Kortas Tipikor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono kemudian menerima pelimpahan perkara untuk proses hukum berikutnya.
Polri Usut Tiga Kasus Korupsi Lewat Joint Investigation
Irjen Totok menjelaskan Kortas Tipikor bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation.
Tim penyidik menangani tiga perkara sekaligus, yaitu:
- Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi sektor batu bara;
- Kasus kedua menyangkut pengelolaan PT ASABRI selama 2020–2025;
- Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemerintah memberi perhatian penuh terhadap perkara tersebut. Karena itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
Polisi Temukan Emas 74 Kilogram dan Uang Ratusan Miliar
Tim Kortas Tipikor Polri menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara tersebut.
Di kawasan de’Clan Cipete, polisi menemukan dokumen, telepon genggam, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah. Setelah mengonversi seluruh uang tunai, penyidik menghitung nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.
Selanjutnya, polisi memeriksa sebuah money changer di Cipete. Dari lokasi itu, petugas menyita 71 barang bukti dan uang dalam 16 mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor. Polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, dokumen, telepon genggam, dan sejumlah foto keluarga.
Setelah mengonversi seluruh uang tunai ke rupiah, penyidik memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp476 miliar.
Febrie Adriansyah Beri Klarifikasi
Febrie Adriansyah menyampaikan klarifikasi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7). Ia mengatakan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus saat itu.
Menurut Febrie, pimpinan tetap memintanya menyelesaikan sejumlah perkara korupsi yang masa penahanannya segera berakhir.
Febrie juga mengakui rumah di Sentul yang digeledah polisi merupakan milik pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya.
Ia memilih memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan emas melalui mekanisme hukum. Menurutnya, penyidik akan memeriksa seluruh keterangan sesuai prosedur yang berlaku.
Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus
Kurang dari 24 jam setelah memberikan klarifikasi, Febrie mengajukan pengunduran diri sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7).
Anang menjelaskan keputusan itu bertujuan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Selanjutnya, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus hingga proses hukum selesai.
Komisi III DPR memastikan akan terus mengawasi perkembangan perkara tersebut. DPR berharap seluruh aparat penegak hukum menyelesaikan kasus itu secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)




