DPRD Samarinda Targetkan Raperda Pencegahan Kebakaran Rampung Tahun Ini

POLITIKAL.ID – DPRD Samarinda menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan selesai pada 2026. Untuk memperkuat substansi aturan, DPRD terus menghimpun masukan dari berbagai kalangan melalui uji publik.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar uji publik bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Kamis (18/6/2026). Forum tersebut menghadirkan akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta sejumlah narasumber.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan peserta memberikan banyak masukan untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
“Kami menerima berbagai saran dan pandangan dari masyarakat maupun akademisi. Masukan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum masuk tahap berikutnya,” katanya.
Raperda Pencegahan Kebakaran Jadi Fokus Utama
Kamaruddin menjelaskan sebagian besar peserta menyoroti pentingnya memperkuat aspek pencegahan dibanding hanya berfokus pada penanganan saat kebakaran terjadi.
Salah satu usulan yang muncul adalah perlunya kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan PT PLN (Persero). Kolaborasi tersebut bertujuan melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala.
Menurutnya, banyak bangunan di kawasan padat penduduk menggunakan instalasi listrik yang sudah berusia lama. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
“Peserta mengusulkan adanya pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik, khususnya pada bangunan yang sudah lama berdiri. Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko kebakaran akibat gangguan kelistrikan,” ujarnya.
Bangunan Wajib Penuhi Standar Keselamatan
Selain instalasi listrik, peserta juga menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan pada bangunan.
Kamaruddin mengatakan pemerintah perlu memastikan setiap bangunan memenuhi syarat keselamatan melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menyebut sejumlah fasilitas keselamatan harus tersedia, seperti hidran, jaringan pipa pemadam kebakaran, hingga alat pendeteksi asap atau smoke detector.
“Perangkat keselamatan harus menjadi bagian dari standar bangunan. Dengan begitu, pemilik bangunan dapat mendeteksi potensi kebakaran lebih cepat,” jelasnya.
Menurutnya, sistem deteksi dini memiliki peran penting dalam meminimalkan dampak kebakaran. Alat tersebut mampu mendeteksi asap maupun peningkatan suhu sebelum api membesar.
DPRD Siapkan Uji Publik Lanjutan
DPRD Samarinda berencana melanjutkan pembahasan Raperda dengan menggandeng perguruan tinggi lainnya. Bapemperda akan menggelar uji publik lanjutan bersama Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda dan Universitas Widya Gama Mahakam.
Kamaruddin menegaskan DPRD ingin menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat sistem pencegahan kebakaran di Kota Tepian.
“Kami menargetkan pembahasannya selesai tahun ini. Harapannya, Raperda ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
(Adv)
