Febrie Adriansyah Minta Kejagung Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
POLITIKAL.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang yang mereka sita dari rumah keluarganya.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Febri meminta hakim memerintahkan Kejagung mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya. Ia juga meminta pengembalian barang tersebut dalam kondisi utuh setelah hakim membacakan putusan.
Febrie Adriansyah Persoalkan Penyitaan
Tim hukum Febrie mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan aparat pada 9 Juli 2026.
Petugas menyita sejumlah barang dari rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Febri menilai tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik mengusut temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie.
Kuasa Hukum Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Febri menjelaskan penyitaan tersebut mencakup dua jenis barang. Pertama, barang pribadi milik Febrie dan keluarganya. Kedua, barang yang penyidik kaitkan dengan perkara TPPU.
Menurut Febri, aparat turut mengambil barang pribadi seperti foto keluarga, dokumen dan pigura.
Ia meminta aparat mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya.
“Foto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” kata Febri.
Sementara itu, Febri juga mempersoalkan penggunaan barang lain sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Febrie Soroti Teori Pohon Beracun
Tim hukum Febrie menggunakan prinsip fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun dalam permohonannya.
Febri menjelaskan bahwa proses hukum harus berawalan dengan tindakan yang sah. Jika aparat melakukan tindakan awal secara tidak sah, hasil dari tindakan tersebut juga tidak dapat berguna sebagai alat bukti.
Karena itu, tim hukum Febrie meminta hakim menyatakan proses penyitaan tersebut tidak sah. Mereka juga meminta hakim melarang aparat menggunakan barang hasil penyitaan sebagai alat bukti lanjutan.
Praperadilan Febrie Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Permohonan praperadilan Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memeriksa perkara tersebut.
Febrie mengajukan permohonan terhadap tiga pihak. Mereka yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan pertama Febrie berkaitan dengan upaya paksa dalam perkara dugaan TPPU.
Tim hukum juga mempersoalkan penetapan status tersangka dan tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
(Redaksi)




