Selasa, 17 September 2024

Tidak Bisa Lanjut Berkontestasi di Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah di Pilkada Kukar Terhalang PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Jumat, 5 Juli 2024 19:12

BERBICARA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah (HO)

POLITIKAL.ID -  Petahana Edi Damansyah masih memastikan dirinya untuk kembali maju di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024. 

Terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024 akan menjadi hambatan bagi Edi Damansyah untuk kembali berkontestasi di Pilkada Kukar.

Terkait hal ini, pengamat Hukum yang juga akademisi di Universitas Mulawarman (UNMUL), Warkhatun Najidah S.H., M.H., memberikan penjelasannya.

Menurutnya, petahana di Pilkada Kukar sudah harus mengembangkan karir politiknya ke ranah yang lebih tinggi. 

Bukan hanya mempertimbangkan suara PDIP dan elektabilitasnya, tetapi dalam perspektif hukum untuk kembali maju pada Pilkada Kukar, petahana tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 pasal 14 huruf m dan 19. 

“Artinya sudah jelas dalam aturannya kan, bahwa belum memenuhi syarat,” sebutnya, Rabu (3/7/2024).

Najidah juga memberikan pandangan hukumnya, bahwa PKPU 8/2024 jelas mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Frasa “menjabat” yang diperdebatkan selama ini dalam pandangan Najidah juga dijelaskan.

Halaman 
Tag berita: