“Sudah clear, bahwa menurut saya PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah (pasal 14 dan pasal 19) jelas mengikuti putusan MK, di mana MK juga berpendapat bahwa berdasarkan amar Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan kembali dalam putusan 67/PUU-XVIII/2020, makna kata ‘menjabat’ dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut,” ungkapnya.
Sehingga, kata ‘menjabat’ lanjut Najidah, adalah masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari satu masa jabatan kepala daerah.
“Kita tidak bisa memaknai sebuah peraturan dengan cara yang liar kendatipun pendapat nampak logis. Tetapi logika hukum memiliki karakteristik sendiri,” ujarnya.
Memang benar Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah mengatur dengan membedakan antara Plt/PJS/Plh/Pj Kepala daerah.
Namun frasa dalam Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU tersebut memfokuskan pada frasa “menjabat”.
Pemaknaan ini sudah klir menurut Najidah. Hanya merujuk pada “pejabat” tanpa dibedakan pejabat sementara atau definitif.
KPU juga harus mempertimbngkan bahwa subyek dari peraturan ini adalah “pejabat daerah“.
“Pertimbangan hukum bukan hanya bersandar pada UU Pilkada tetapi juga harus melihat pada UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Najidah.