Ia mengajak membaca pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pada penjelasannya, yang dimaksud dengan pejabat yaitu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Jelas pada hal ini pejabat dikatakan pejabat atau dikatakan menjabat adalah pada saat ia mulai menjalankan fungsi pemerintahan.
“Titik tekan pemaknaan adalah pada kata ‘unsur yang melaksanakan fungsi’.
UU Pilkada mengatur sedemikian rupa terkait dengan syarat pencalonan tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak dipilih seseorang sebagai hak konstitusional,” jelasnya.
“Tetapi justru menghindarkan pada kepemimpinan lokal yang bertumpu pada satu orang atau golongan dalam waktu yang lama,” sambung Najidah.
Untuk itu, Najidah mengungkapkan, hendaknya hal ini juga menjadi perhatian bagi partai politik untuk memperhatikan regenerasi kepemimpinan di internalnya.
(Redaksi)