Daerah

Kejari Samarinda Dalami Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan Pemkot 30 Hektare di Palaran

POLITIKAL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mulai mendalami dugaan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berupa lahan seluas 30 hektare di Kecamatan Palaran yang diduga masih digunakan meski masa kerja sama pemanfaatannya telah berakhir sejak Oktober 2022.

Pendalaman dilakukan setelah Pemkot Samarinda berkoordinasi dengan Kejari Samarinda terkait temuan adanya aktivitas pemanfaatan lahan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Nuansacipta Coal Investment (NCI).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan pihaknya saat ini masih berada pada tahap awal pengumpulan informasi dan klarifikasi.

“Ya, kami masih melakukan pendalaman. Saat ini sudah dibentuk Sprint-Tugas atau Surat Perintah Tugas sebagai dasar awal untuk melakukan pengkajian terhadap persoalan tersebut,” ujar Arifianto, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pembentukan Sprint-Tugas dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Ini masih tahap awal. Kami ingin melihat terlebih dahulu apakah nantinya perkara ini perlu ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak. Untuk itu kami melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang ada,” katanya.

Kejari Samarinda Bentuk Sprint-Tugas untuk Dalami Dugaan Pemanfaatan Lahan

Arifianto menjelaskan, dalam tahap pendalaman tersebut pihaknya akan meminta keterangan dan klarifikasi dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.

“Melalui Sprint-Tugas ini kami melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi awal kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Saat ditanya siapa saja pihak yang akan dimintai klarifikasi, Arifianto belum bersedia membeberkan secara rinci.

“Nanti akan kami lakukan secara bertahap. Yang jelas kami sudah menjadwalkan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Pemkot Samarinda Temukan Indikasi Lahan Palaran Masih Dimanfaatkan

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan bahwa Pemkot menemukan indikasi lahan seluas 30 hektare yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas, Kecamatan Palaran, masih dimanfaatkan meski perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) telah berakhir pada 10 Oktober 2022.

“Hari ini kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Kajari Samarinda beserta seluruh pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya tanah milik Pemerintah Kota Samarinda di Palaran,” kata Andi Harun.

Ia menjelaskan, lahan tersebut mulai dikerjasamakan dengan PT NCI sejak 2013. Perjanjian kerja sama kemudian mengalami dua kali perpanjangan sebelum akhirnya berakhir pada Oktober 2022.

Namun setelah masa kontrak selesai, Pemkot memperoleh informasi dan indikasi bahwa aktivitas pemanfaatan lahan masih berlangsung.

“Dalam soal kerja sama itu kami mendapatkan indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan tersebut masih dipakai. Bahkan diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan,” ujarnya.

Pemanfaatan Lahan Ilegal Dugaan Kerugian Daerah dan Pemanfaatan Lahan Tanpa Hak

Menurut Andi Harun, kondisi tersebut berpotensi merugikan daerah karena sejak berakhirnya kerja sama, Pemkot tidak lagi menerima pemasukan dari aset tersebut.

“Sampai hari ini tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot, sementara dugaan kuatnya lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot juga menemukan indikasi bahwa lahan tersebut diduga dimanfaatkan atau bahkan disewakan kepada pihak lain tanpa hubungan hukum dengan pemerintah daerah.

“Ada dugaan pemanfaatan secara ilegal atau tanpa hak atas lahan tersebut. Apakah di dalamnya ada potensi wanprestasi, ada potensi keperdataan atau pidana, itu wilayah aparat penegak hukum,” katanya.

Pemkot Temukan Dugaan Kerusakan Aset dan Void Tambang

Tak hanya persoalan pemanfaatan lahan, Pemkot Samarinda juga menemukan dugaan kerusakan aset di kawasan tersebut. Dari hasil pengecekan lapangan, terdapat sejumlah lubang tambang atau void yang berada di area lahan milik pemerintah kota.

“Keadaan lapangan menunjukkan lahan telah mengalami kerusakan. Bahkan terdapat void atau lubang tambang,” ungkap Andi Harun.

Saat ini Kejari Samarinda masih mengumpulkan data dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pemanfaatan aset daerah tersebut. Hasil pendalaman itu nantinya akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk memutuskan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button