POLITIKAL.ID - Terkait Fasilitasi Pencabuta Dua Perda Belum Terbit di Mendagri, Komisi III DPRD Kaltim, meminta tambahan waktu kerja.
Diketahui, Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Pengelolaan Air Tanah, diusulkan dicabut karena kewenangannya beralih dari daerah ke pemerintah pusat.
Sementara, pencabutan dua perda itu belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.
"Kita tanyakan ke Kemendagri kalau perda ini sudah tidak ada contohnnya lagi. Karena itu Perda ini tidak akan berfungsi. Maka kita akan melakukan pencabutan," kata Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).
Sambil menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan penambahan waktu kerja selama tiga bulan mendatang.
"Jawaban terhadap itulah yang kita tunggu-tunggu belum ada dari kementerian," lanjutnya.
Meski Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang bakal dicabut, pihaknya berharap ada perda baru yang dibuat agar pengawasan terhadap dampak pertambangan bisa dipantau daerah akibat pertambangan.
"Itulah yang saya harapkan. Karena bagaimanapun pertambangan ini adanya di Kaltim, jadi harus ada payung hukum untuk memberikan ruang kepada masyarakat Kaltim untuk melakukan semacam pengawasan begitu. Meskipun nanti itu terintegrasi di dinas-dinas terkait," tegasnya.
Salah satu persoalan yang jadi perhatian seperti penggunaan jalan umum jadi angkutan batu bara. Veridiana menegaskan hal tersebut perlu diawasi serius.
"Katakanlah masalah akses angkut batu bara yang menggunakan jalan negara. Mestinya ada regulasi di dinas-dinas terkait," pungkasnya.
(Adv)