Jumat, 22 November 2024

Pengacara Irwan Hermawan Bakal Serahkan Uang Rp 27 Miliar secara Tunai ke Kejagung Kamis

Kasus BTS Bakti Kominfo

Senin, 10 Juli 2023 14:46

DIWAWANCARAI - Pengacara terdakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.IDUang senilai Rp 27 miliar akan diserahkan Pengacara terdakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7) secara tunai. 

Uang Rp27 miliar tersebut diterima oleh Maqdir dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang menjerat kliennya tersebut pada pekan lalu.

"Ya kita lihat Kamis lah, jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Maqdir menyebut Kejagung enggan menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. Oleh karena itu, ia akan membawa uang Rp27 miliar itu tunai.

"Mereka enggak mau terima saya mau transfer. Insyaallah (tunai)," ujarnya.

Maqdir sedianya diperiksa Kejagung terkait informasi pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dari pihak swasta pada hari ini.

Namun, ia meminta penundaan lantaran ada jadwal persidangan, sehingga pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (13/7).

Maqdir mengaku telah melayangkan surat penundaan pemeriksaan tersebut ke Kejagung pada hari ini.

"Saya sudah kirim orang untuk menyampaikan surat itu. Iya dikirimkan suratnya hari ini ke Dirdik," ucap Maqdir.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana berharap pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Beberapa nama telah didakwa, seperti Johnny Plate, Anang Achmad Latif, hingga Irwan Hermawan. Mereka didakwa merugikan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

(Redaksi)

Tag berita: