- perkawinan anak;
- pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya;
- atau pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.
Pelaku yang memaksakan perkawinan antara korban perkosaan dan pelakunya dapat dijerat hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
Sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan Ancaman pidana bagi pelaku yang memaksakan korban perkosaan menikah dengan pelaku tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 UU TPKS. Pasal 10 Ayat 1 menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, akan dipidana karena pemaksaan perkawinan. Pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Referensi:
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Redaksi)