Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di Konser The Sounds Project Masuk Tahap Penyidikan, 4 Orang Jadi Tersangka
POLITIKAL.ID – Rekaman tantangan hafalan Al-Qur’an yang dilakukan di salah satu booth saat konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, berujung proses hukum. Polda Metro Jaya kini menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah mendalami kejadian yang memicu perhatian publik tersebut.
Keempat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M. Polisi menyebut mereka memiliki keterlibatan berbeda dalam rangkaian aktivitas yang menampilkan tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan berupa minuman beralkohol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan keputusan menetapkan tersangka diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Dua Tersangka Telah Ditahan
Polisi telah menangkap RES dan AK pada Rabu (12/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara kepada Polda Metro Jaya.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis (13/8/2026).
Sementara proses hukum terhadap I dan M masih berlangsung. Polisi menyatakan penanganan perkara terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan sesuai prosedur.
Dalam perkara ini, polisi telah menerima lima laporan masyarakat. Penyidik juga memeriksa lima saksi, termasuk dari pengelola kawasan, pihak penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi Ungkap Peran Masing-Masing Tersangka
Penyidik menyebut RES berperan sebagai pembawa acara atau MC yang diduga berinteraksi di depan booth tempat kegiatan berlangsung.
Kemudian tersangka M disebut tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.
Sementara itu, I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Sebagai bagian dari barang bukti, penyidik menyita lima flash disk yang berisi rekaman digital kejadian tersebut.
The Sounds Project Tegaskan Tak Pernah Menyetujui
Pihak The Sounds Project menyatakan mengecam kejadian yang berlangsung dalam rangkaian festival musik tersebut.
Penyelenggara menegaskan tindakan yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan atau promosi produk tidak pernah menjadi bagian dari arahan mereka.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” kata pihak The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.
Penyelenggara menyebut kejadian tersebut berlangsung tanpa arahan maupun persetujuan dari pihak mereka.
The Sounds Project juga mengaku telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas.
Selain itu, penyelenggara berkomitmen mengawal proses hukum serta melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung.
Evaluasi terhadap penyelenggaraan acara juga akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Newport Minta Maaf kepada Masyarakat
Direktur Newport, Handoko Sasongko, sebelumnya turut menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi di booth Newport pada gelaran The Sounds Project, Minggu (9/8/2026).
Handoko menegaskan aktivitas tersebut bukan program maupun konsep promosi yang dirancang oleh Newport.
“Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi,” ujar Handoko dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Ia mengatakan aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi.
Meski demikian, Newport mengakui terdapat kelemahan pengawasan di lapangan. Perusahaan menyesalkan situasi tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya ketika kejadian berlangsung.
Menurut Handoko, pihaknya menghormati nilai agama, keyakinan, budaya serta adat istiadat yang dijunjung masyarakat Indonesia.
Polisi Minta Publik Tidak Sebarkan Konten Provokatif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum terkait perkara tersebut.
Ia meminta masyarakat menyerahkan proses penanganan kepada aparat kepolisian dan tidak menyebarkan kembali konten dengan narasi yang berpotensi memicu konflik.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum,” kata Budi.
Polisi mengajak seluruh pihak menjaga kerukunan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
(Redaksi)




