Hukum dan Kriminal

Tim Hukum Pertanyakan Proses Penyidikan Kasus TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah

POLITIKAL.ID – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka mengaku menemukan sembilan dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi melanggar hukum acara pidana.

Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah, menyampaikan temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). Ia mengatakan tim hukum telah mempelajari dokumen penyidikan sejak penetapan tersangka.

“Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara Pak FA,” ujar Febri.

Sembilan Dugaan Kejanggalan Jadi Sorotan

Febri menjelaskan, temuan pertama berkaitan dengan penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Menurutnya, penyidik seharusnya memisahkan kedua perkara tersebut.

Tim hukum juga menemukan ketidaksesuaian isi sprindik. Pada bagian pertimbangan, dokumen itu menyebut perkara Krakatau Steel. Namun, bagian perintah justru mengarah pada penyidikan kasus batu bara.

Selain itu, tim hukum menemukan kesalahan penulisan rentang waktu dugaan tindak pidana. Dokumen tersebut menyebut peristiwa korupsi terjadi pada 2028 hingga 2026. Menurut Febri, penulisan itu menunjukkan kurangnya ketelitian dalam penyusunan dokumen.

Tim hukum juga menyoroti surat perintah penahanan. Mereka menilai penyidik tidak mencantumkan beberapa poin pertimbangan penting yang seharusnya menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Febri juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam penetapan tersangka. Menurutnya, penyidik masih mencantumkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, padahal KUHP baru telah mengatur ketentuan tersebut melalui Pasal 607.

Selain itu, tim hukum menilai penyidik belum menjelaskan secara tegas tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU.

Mereka juga menilai surat perintah penahanan belum memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Di sisi lain, hak tersangka untuk memperoleh informasi perkara secara jelas juga dinilai belum terpenuhi.

Tim kuasa hukum turut mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani sprindik. Mereka masih mendalami apakah penandatangan dokumen tersebut telah sesuai dengan aturan internal Kejaksaan Agung.

Kejagung Jelaskan Alasan Menitipkan Febrie di Rutan KPK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, Kejaksaan Agung memilih Rutan KPK untuk memberikan perlindungan kepada Febrie. Menurutnya, Febrie pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus sehingga memerlukan pengamanan khusus.

Rudi menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan mekanisme yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Menurutnya, praktik tersebut bukan hal baru dan pernah diterapkan dalam penanganan perkara lain.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink Galabet Girişgüvenilir bahis siteleriBrowser Authenticatorz libraryHitbetPadişahbetnon gamstop casinosgambling not on gamstopbetsmovebetsmovebetsmovegambling not on gamstopjojobetjojobetjojobetcasinos not on gamstoponline casinosonline casinosbetparkbetparknakitbahisjojobet