
POLITIKAL.ID – Fakta-fakta yang mengaitkan konflik hauling batubara dengan perkara pembunuhan di Muara Kate mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Dalam persidangan Senin (2/2/2026), empat saksi meringankan yang turut hadir terdakwa Misran Toni (MT) membeberkan tekanan lobi, dinamika sosial, serta situasi pascakejadian penyerangan yang menewaskan Anson.
Sidang mulai pukul 11.10 WITA itu dengan Majelis Hakim memimpin agenda pemeriksaan saksi a de charge dari pihak terdakwa.
Majelis Hakim Nyatakan Kesaksian Tetap Sah
Jaksa Penuntut Umum mengajukan keberatan atas kehadiran para saksi dengan alasan hubungan kekerabatan. Namun Majelis Hakim menyatakan Wartalinus, Hendrik, dan Karim telah melewati batas kekerabatan derajat ketiga sehingga keterangannya sah dan dapat didengar.
Empat saksi yang diperiksa yakni Wartalinus (warga Muara Kate), Hendrik (warga Gunung Haruai), Asfiana (warga Batu Kajang), dan Karim (kerabat korban Anson).
Saksi Beber Penolakan Hauling dan Upaya Lobi
Wartalinus mengungkap konflik di Muara Kate berakar dari aktivitas hauling batubara yang melintas di jalan umum dan telah menimbulkan kecelakaan serta korban jiwa.
“Aksi penyetopan truk itu murni spontan karena warga sudah resah dan sudah ada korban. Tidak ada pendanaan dari siapa pun,” ujar Wartalinus.
Ia menegaskan Misran Toni sejak awal berada di barisan warga yang menolak hauling. Dalam proses tersebut, menurutnya, muncul upaya lobi agar warga membuka kembali akses jalan.
“Dia datang menyampaikan pesan atas nama Kapolres Paser, meminta agar 50 truk yang ditahan dilepaskan,” katanya, merujuk pada kedatangan seorang anggota intel Polres Paser bernama Arif.
Wartalinus juga menyebut lurah setempat sempat bertanya kepada warga, “warga mau berapa?”, namun langsung ditolak.
Kesaksian Soal Hari Penyerangan dan Panglima Pajaji
Pada hari kejadian, Wartalinus tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WITA. Polisi, menurutnya, datang satu jam kemudian dan langsung memasang garis polisi.
Ia menyampaikan bahwa Anson sempat meminta posko berhenti setelah keluar dari rumah sakit karena khawatir akan terjadi serangan lanjutan menggunakan senjata tajam atau senjata api.
Wartalinus juga menyinggung Agustinus Luki alias Panglima Pajaji yang awalnya mendukung posko warga, namun belakangan warga mengetahui Ia sebagai koordinator hauling batubara PT Mantimin.
“Baru belakangan warga tahu Pajaji itu koordinator hauling. Itu berdasarkan dokumen yang disebut dari Kompolnas,” ujarnya.
Bantah Pertemuan di Penginapan Sebagai Rencana Kekerasan
Saksi Hendrik mengaku mengikuti pertemuan antara Misran Toni dan Panglima Pajaji di sebuah penginapan pascakejadian.
“Saya ikut karena kalau terjadi apa-apa, jangan hanya terdakwa sendirian. Saya ingin ada saksi lain,” kata Hendrik.
Ia menegaskan pertemuan tersebut hanya membahas upaya mencari pelaku penyerangan dan bukan perencanaan kejahatan. Hendrik juga membantah pengisian buku tamu penginapan.
“Kami langsung ke ruang penginapan, tidak mengisi buku tamu,” tegasnya.
Warga Batu Kajang Ragukan Keterlibatan Terdakwa
Asfiana, warga Batu Kajang, menyatakan konflik hauling batubara telah berlangsung sejak 2023 tanpa penanganan tegas dari pemerintah. Ia menegaskan keyakinan warga bahwa Misran Toni bukan pelaku pembunuhan.
“Bagi kami, MT justru selalu membantu warga dan menolak hauling. Kalau dia dihukum, itu sama saja menghukum pejuang lingkungan,” ucapnya.
Ia juga mengungkap dua warga Batu Kajang sempat membesuk Anson di rumah sakit, dan korban menyatakan “kena tembak”.
Kerabat Korban Bantah Isu Percakapan Mencurigakan
Karim, kerabat Anson, menyampaikan bahwa korban mendapat perawatan selama 14 hari dan rutin warga besuk.
“Setidaknya ada yang datang dua hari sekali,” ujarnya.
Ia membantah adanya percakapan mencurigakan dengan tamu asing maupun pembicaraan tentang ancaman terhadap korban.
Tim Advokasi Soroti Dugaan Pengaburan Fakta
Kesaksian para saksi meringankan makin memperkuat narasi tim advokasi bahwa perkara pembunuhan Muara Kate tidak dapat lepas dari konflik struktural hauling batubara. Tim menilai terdapat indikasi pengaburan fakta dan potensi kriminalisasi terhadap pihak yang menolak aktivitas hauling di jalan umum.
Penjadwalan sidang kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(tim redaksi)

