
POLITIKAL.ID – Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Tifa menegaskan dirinya tetap tenang dan tidak gentar meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar juga telah hadir untuk memberikan keterangan.
“Saya tidak gentar, karena kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme. Tekanan seperti ini justru memperkuat keyakinan saya bahwa ruang intelektual bangsa sedang diuji,” kata Tifa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Lebih lanjut, ia menduga ada upaya membungkam kerja akademik melalui jalur hukum yang tidak semestinya. Menurutnya, jika kritik akademik dianggap ancaman, hal itu merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di Indonesia.
“Saya melihat adanya indikasi kriminalisasi yang dijalankan bukan oleh institusi, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara. Perilaku demikian tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ucap dia.
Tifa pun menyebut penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun tidak boleh dibiarkan menjadi budaya. dr Tifa yang didampingi kuasa hukum M. Taufiq, Ramdansyah dan Fadli Nasution itu pun meminta negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal.
“Saya berharap agar institusi negara kembali kepada marwahnya, menjaga jarak dari kepentingan personal, dan membuktikan bahwa proses ini bukan alat untuk menyerang pihak yang bersuara. Bila hukum ditegakkan secara adil, bangsa ini masih memiliki harapan untuk memperbaiki dirinya,” tuturnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi. Penetapan tersangka ini terkait tudingan Ijazah palsu.
Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (7/11/ 2025)
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Irjen Asep di hadapan awak media.
Dua Klaster Tersangka
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni:
Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang:
Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Tifa Siap Hadapi Proses Hukum
Tifa mengungkapkan bahwa ia telah siap secara lahir dan batin menghadapi proses hukum yang menimpanya.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Tifa menegaskan bahwa dirinya menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil oleh aparat akan menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran secara terang benderang.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” kata Tifa.
Meski menghadapi tekanan hukum, dr. Tifa tetap menunjukkan keyakinan bahwa apa yang dilakukannya selama ini adalah bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran.
Ia menyebut bahwa jalan menuju kebenaran tidaklah mudah dan penuh tantangan.
“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” imbuhnya.
(*)
