Hukum dan KriminalHukum dan Kriminal

KPK Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi untuk SPMB 2026

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.

Melalui surat edaran yang terbit pada 25 Mei 2026 tersebut, KPK ingin memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan penyelenggara pendidikan harus menjaga integritas selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Menurutnya, sekolah dan seluruh pihak yang terlibat wajib menjalankan proses seleksi sesuai aturan agar setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.

“Penyelenggara pendidikan harus menjaga integritas dan tidak memanfaatkan proses penerimaan murid baru untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan aturan,” ujar Abdul.

KPK Larang Sekolah dan ASN Meminta Hadiah atau Sumbangan

KPK menegaskan seluruh unit pelaksana pendidikan, baik sekolah umum, madrasah maupun pendidikan keagamaan, harus menjadi contoh dalam penerapan budaya antikorupsi.

Karena itu, KPK melarang ASN, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang mengatasnamakan institusi pendidikan meminta atau menerima hadiah, uang, maupun bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan proses SPMB.

Abdul menjelaskan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban penerimanya.

“Permintaan dana maupun hadiah kepada masyarakat yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.

Praktik Titipan dan Manipulasi Data Masih Ada di Lapangan

Dalam pemetaan risiko yang dilakukan KPK, sejumlah praktik penyimpangan masih muncul dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di berbagai daerah.

KPK menemukan praktik pungutan liar dengan berbagai modus, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, praktik titipan calon siswa juga masih menjadi perhatian karena berpotensi menghilangkan prinsip keadilan dalam sistem penerimaan peserta didik.

KPK juga menemukan berbagai bentuk manipulasi data, seperti rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah lolos seleksi.

“Setiap anak harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan. Karena itu, seluruh bentuk intervensi yang merusak prinsip keadilan harus dicegah,” tegas Abdul.

Indeks Integritas Pendidikan Masih Kategori Korektif

KPK menilai penguatan integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan besar. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada angka 69,50.

Nilai tersebut menempatkan sektor pendidikan pada kategori korektif. Kondisi itu menunjukkan budaya integritas mulai berkembang, tetapi penerapannya belum konsisten di seluruh lingkungan pendidikan.

Selain persoalan gratifikasi dan pungutan liar, KPK juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa di antaranya meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta lemahnya dokumentasi pengambilan keputusan.

Untuk memperkuat pengawasan, KPK mengingatkan ASN maupun penyelenggara pendidikan agar melaporkan setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan paling lambat 30 hari kerja setelah menerimanya.

Sementara itu, penerima dapat menyalurkan makanan, minuman, atau bingkisan yang mudah rusak kepada pihak yang membutuhkan sebagai bantuan sosial. Namun, penerima tetap wajib melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.

“SPMB harus berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel agar seluruh calon peserta didik memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi maupun perlakuan khusus,” pungkas Abdul. (

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button