Hukum dan Kriminal

Kejati Kaltim Jelaskan Mens Rea Kasus DBON, JAMPER Soroti Penggeledahan ESDM

POLITIKAL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menegaskan penyidik tidak bisa langsung meminta pertanggungjawaban pidana kepada pejabat hanya karena memiliki kewenangan dalam sebuah kebijakan. Penyidik tetap harus menemukan unsur kesalahan dan keterlibatan pidana.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyampaikan hal tersebut saat menanggapi sorotan terhadap penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Danang menyebut unsur mens rea menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kalau untuk DBON, kenapa yang punya wewenang lebih tinggi, termasuk gubernur ataupun sekda itu pertanggungjawabannya seperti apa? Kalau kita bicara soal tipikor, kita tahu ada yang namanya mens rea. Kalau tidak punya niat, lebih pastikan kan tidak mungkin kita minta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Menurut Danang, posisi seseorang sebagai pejabat tidak otomatis membuatnya bertanggung jawab secara pidana. Penyidik harus melihat perbuatan, unsur kesalahan, serta keterlibatan masing-masing pihak.

“Korupsi itu kan siapa yang punya niat jahat, itu pelakunya,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut muncul setelah Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur (JAMPER Kaltim) meminta Kejati Kaltim membuka perkembangan sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan negara dan kewenangan pejabat publik.

JAMPER Pertanyakan Penanganan Dana DBON

JAMPER menilai penyidikan kasus dana hibah DBON tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang menjalankan proses teknis pencairan dan kegiatan.

Menurut mereka, dana hibah DBON berasal dari APBD Kaltim. Proses pengelolaannya juga melibatkan sejumlah tahapan pemerintahan.

Tahapan tersebut mencakup pembentukan DBON, penganggaran, penetapan penerima hibah, pencairan, hingga pengawasan.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain telah menjalani proses hukum. Pengadilan Negeri Samarinda juga telah menjatuhkan vonis terhadap keduanya.

Namun, JAMPER masih mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang melibatkan pejabat dengan kewenangan lebih tinggi.

“Adanya putusan terhadap pihak yang telah diproses tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pertanyaan mengenai bagaimana seluruh proses kebijakan, penganggaran, pencairan, dan pengawasan dana hibah itu berlangsung,” ujar JAMPER.

Mereka secara khusus mempertanyakan pemeriksaan terhadap Gubernur Kaltim dan Sekretaris Daerah Kaltim.

JAMPER meminta Kejati menjelaskan sejauh mana penyidik memeriksa kewenangan kedua pejabat tersebut. Mereka juga menyoroti penerbitan keputusan, pembahasan anggaran, NPHD, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengelolaan hibah DBON.

“Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana, melainkan pertanyaan hukum yang wajar karena keputusan pembentukan DBON dan penetapan penerima hibah diterbitkan melalui kewenangan pemerintah daerah,” tegas JAMPER.

Penggeledahan Kantor ESDM Ikut Disorot

JAMPER juga menyoroti penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim pada 16 Maret 2026.

Kejati Kaltim melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan CV AJI.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

JAMPER kemudian mempertanyakan informasi mengenai temuan uang sekitar Rp189 juta di lingkungan Kantor Dinas ESDM Kaltim.

Mereka meminta Kejati memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul dan status uang tersebut.

“Kami menilai informasi ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi, karena temuan uang di lingkungan instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan administrasi pertambangan merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik,” tegas JAMPER.

JAMPER juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan hubungan uang tersebut dengan pelayanan, perizinan, atau kewenangan di sektor pertambangan.

Kejati Sebut Temuan Uang Bukan Pokok Perkara

Danang menjelaskan temuan uang tersebut tidak menjadi pokok perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Terkait dengan masalah penggeledahan di ESDM Kaltim itu materi pokok kami bukan masalah uang itu. Karena kami temukan kejanggalan, kita berangkatkanlah ini ke inspektorat untuk diproses,” ujar Danang.

JAMPER juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas ESDM Kaltim.

Mereka meminta penyidik memeriksa setiap pihak secara objektif berdasarkan relevansi dan alat bukti. JAMPER juga mengingatkan bahwa temuan uang tidak otomatis membuktikan kesalahan seorang pejabat.

“Kami meminta Kejati Kaltim menjelaskan pula peran Kepala Dinas ESDM Kaltim. Kepala Dinas tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena uang ditemukan di lingkungan dinas,” ujarnya.

JAMPER meminta Kejati mendalami kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau penerimaan lain yang berkaitan dengan proses perizinan dan pertambangan.

“Kami pun mempertanyakan apakah Kejati benar-benar menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau penerimaan yang berkaitan dengan proses perizinan dan pertambangan, atau justru hanya menjadikan temuan uang sebagai barang bukti administratif tanpa mengembangkan perkara ke pihak yang lebih berwenang,” pintanya.

JAMPER Minta Hukum Berlaku Setara

JAMPER menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kritik ini bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang. Ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” tulis JAMPER Kaltim.

Mereka meminta Kejati menerapkan prinsip equality before the law dalam seluruh proses penanganan perkara.

Menurut JAMPER, penyidik tidak boleh hanya menyasar staf atau pelaksana teknis jika alat bukti menunjukkan peran pihak lain.

Sebaliknya, jika pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, Kejati perlu menjelaskan hasil pemeriksaan sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik.

“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif bahwa hukum akan ditegakkan. Masyarakat membutuhkan bukti kerja, kejelasan status perkara, keberanian mengusut seluruh pihak yang terlibat, serta transparansi atas perkembangan penyidikan,” pungkas JAMPER Kaltim.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyz-libraryThe Pokies reviewmaxwinWinnitaHitbet bonusเว็บสล็อตpusulabet güncel girişCasino Sitelerideneme bonusu veren sitelerjojobetsweet bonanzagüvenilir bahis siteleribetpipocasibomjojobetjojobetjojobetRoyal ReelsBetpipoVipparkazino888marsbahisGalabetjojobetcasibomcasibomholiganbetjojobetholiganbetholiganbetcasibomcasibom