Daerah

LBH Samarinda Terima Puluhan Aduan Mahasiswa Terkait Program GratisPol, Potensi Gugatan Hukum

POLITIKAL.ID  —  Program GratisPol menjadi sorotan publik setelah mundurnya puluhan mahasiswa penerima manfaat. Hal ini lantas mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. LBH Samarinda menilai pollemik di program unggulan Pemprov Kaltim ini menjadi cermin kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.

Anggota LBH Samarinda, Irvan Ghazi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penjangkauan dan pendataan terhadap para mahasiswa yang merasa dirugikan oleh program tersebut. Hingga kini, puluhan pengaduan telah masuk ke LBH Samarinda.

“Untuk kasus GratisPol ini, memang saat ini kami sedang melakukan penjangkauan terhadap para korban. Kemarin itu sudah ada sekitar 30 orang lebih yang menyampaikan pengaduan ke kami,” ujar Irvan di kantor LBH Samarinda, Jalan Abdul Wahab Syahrani, Kota Samarinda, Jumat (30/1/2026).

Irvan menjelaskan, advokasi terkait GratisPol sebenarnya ditangani oleh tim LBH Samarinda lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa lembaganya memandang kasus ini memiliki implikasi hukum yang serius dan perlu disikapi secara terbuka.

LBH Samarinda bahkan telah merencanakan konferensi pers khusus guna memaparkan hasil pendalaman awal atas berbagai aduan yang diterima.

“Mungkin hari Senin besok kami akan menggelar konferensi pers khusus. Di situ nanti akan kami sampaikan klaster permasalahannya, sebenarnya di mana saja letak persoalan GratisPol ini,” katanya.

Kegagalan Sistemik Pemerintah Daerah

Menurut Irvan, problem utama dalam pelaksanaan GratisPol bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan, melainkan kegagalan sistemik yang bersumber dari kebijakan pemerintah daerah. Ia menyebut adanya indikasi kuat bahwa pemerintah provinsi tidak menyiapkan sistem yang matang sejak awal.

“Kalau menurut bacaan kami, ini bukan persoalan kesalahan sepihak. Ini lebih kepada kegagalan sistemik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.

LBH Samarinda mencermati sejumlah persoalan mendasar, mulai dari disinformasi kepada calon penerima manfaat hingga adanya pembatasan kriteria tertentu yang dinilai tidak relevan dan berpotensi diskriminatif. Kondisi tersebut, kata Irvan, membuka peluang adanya konflik hukum antara warga dan pemerintah.

“Dalam diskusi sederhana tim hukum kami, memang ada celah hukum untuk mengajukan gugatan. Jenis gugatannya bisa mengarah ke perbuatan melawan hukum oleh negara,” ungkap Irvan.

Ia menambahkan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut tidak berdiri tanpa dasar. LBH Samarinda mencatat adanya informasi yang tidak utuh, bahkan keliru, yang disampaikan kepada mahasiswa. Selain itu, terdapat pula pembatasan berbasis usia maupun kategori tertentu yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Catatan kami kemarin, ada proses disinformasi. Bisa juga dilihat sebagai salah memberikan informasi atau bahkan melakukan pembatasan terhadap golongan tertentu, misalnya soal umur, yang sebenarnya sudah tidak relevan,” katanya.

Potensi Gugatan Hukum

Saat ditanya apakah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berpotensi digugat secara hukum, Irvan menegaskan peluang tersebut terbuka lebar. Namun, LBH Samarinda menegaskan bahwa langkah hukum tidak akan ditempuh secara sepihak.

“Ini ada peluang untuk digugat, arahnya ke situ. Tapi tentu kami tidak bisa bergerak sendiri. Gugatan ini harus dibangun bersama warga terdampak,” ujarnya.

Irvan menekankan, pendekatan kolektif menjadi prinsip utama LBH Samarinda dalam setiap advokasi kebijakan publik. Oleh karena itu, jika gugatan benar-benar ajukan, LBH akan melibatkan para mahasiswa terdampak serta membuka ruang bagi koalisi masyarakat sipil lainnya untuk bergabung.

“Kita harus pikirkan ke depan, bagaimana proses ini dilakukan bersama-sama, dengan masyarakat terdampak dan mungkin juga koalisi lain yang mau bergabung,” ucapnya.

Terkait sebaran korban, Irvan mengungkapkan bahwa para mahasiswa yang mengadu ke LBH Samarinda berasal dari berbagai daerah, baik di dalam maupun di luar Kalimantan Timur. Bahkan, sebagian di antaranya sedang menempuh pendidikan di luar Pulau Kalimantan.

“Pengaduan itu datang dari dalam daerah, ada juga dari Kota Samarinda. Ada yang dari luar Kalimantan, bahkan ada yang kuliah di Bandung dan kota-kota lain,” jelas Irvan.

Ia mengakui bahwa data detail mengenai asal daerah para penerima manfaat masih terus diperbarui.

LBH Samarinda berencana memaparkan data yang lebih lengkap dalam konferensi pers awal pekan depan.

“Untuk detail datanya nanti akan kami sampaikan hari Senin. Termasuk dari daerah-daerah lain seperti Bontang, itu masih kami cek,” katanya.

Pelajaran bagi Pemerintah Daerah

LBH Samarinda menilai polemik GratisPol menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam merancang dan melaksanakan kebijakan publik. Irvan menegaskan bahwa program yang menyangkut hak warga, khususnya hak atas pendidikan, harus pemerintah susun secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Program pendidikan itu menyangkut masa depan warga. Kalau perencanaannya tidak matang dan komunikasinya bermasalah, yang dirugikan ya masyarakat sendiri,” pungkas Irvan.

LBH Samarinda memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus GratisPol, baik melalui advokasi nonlitigasi maupun langkah hukum, demi memastikan hak-hak mahasiswa dan warga terdampak terlindungi serta mendorong pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan yang telah pemerintah jalankan.

(tim redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button