Nasional

BNN Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Cair Melalui Rokok Elektrik di Indonesia

POLITIKAL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengidentifikasi ancaman baru di Indonesia. Sindikat gelap kini mengedarkan narkotika dalam bentuk cairan ke tengah masyarakat. Para pelaku memanfaatkan popularitas rokok elektrik atau vape sebagai pintu masuk utama. Modus baru ini menuntut kewaspadaan tinggi dari aparat penegak hukum di lapangan.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan fenomena tersebut secara terbuka. Suyudi berbicara dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2026). Ia menegaskan bahwa bentuk fisik zat terlarang saat ini sudah berubah. Modifikasi menjadi bentuk cair mencakup berbagai jenis narkotika populer di pasar gelap.

“Masyarakat dan anggota Dewan perlu mengetahui perkembangan narkotika dunia saat ini. Narkotika yang masuk ke Indonesia sekarang mayoritas berbentuk zat cair. Sindikat memproduksi sabu cair, metamfetamin, ganja cair, hingga etomidate cair. Jadi, hampir semuanya berbentuk cair sekarang,” ujar Suyudi.

Vape Menjadi Jalur Utama Peredaran Narkotika Jenis Cair

Para pengedar sengaja memilih medium cair untuk mengelabuhi petugas keamanan. BNN mengonfirmasi rokok elektrik atau vape menjadi sarana distribusi yang paling utama. Karena bahaya zat tersebut sangat besar, BNN sempat mengusulkan solusi radikal kepada pemerintah. Mereka meminta pemerintah menyetop total penggunaan vape di Indonesia.

“Pintu masuk peredaran zat cair ini salah satunya, dan yang paling utama, yaitu melalui rokok elektrik atau vape. Pada rapat sebelumnya, kami sudah menyampaikan usulan untuk pelarangan total terhadap vape,” kata Suyudi demi melindungi masyarakat.

Selain jalur distribusi vape, aparat juga mendeteksi kemunculan zat komoditas baru. Masyarakat kini banyak menyalahgunakan zat etomidate cair di luar ketentuan medis. Kondisi tersebut memicu lonjakan konsumsi yang signifikan di berbagai daerah.

Kebutuhan Anggaran Pengadaan Alat Uji Cepat Etomidate

Lonjakan konsumsi zat baru tersebut menuntut respons yang cepat dari pemerintah. Namun, BNN mengakui adanya keterbatasan fasilitas pemeriksaan instan saat melakukan operasi. Oleh karena itu, penambahan alokasi dana menjadi kebutuhan mendesak bagi lembaga tersebut. BNN akan menggunakan dana itu untuk membeli alat penunjang medis yang baru.

“Petugas menghadapi fakta kemunculan tren zat baru seperti etomidate di tengah masyarakat. Zat ini mencatatkan peningkatan konsumsi yang sangat signifikan. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan anggaran dari DPR. Kami akan memanfaatkan dana itu untuk membeli alat uji cepat (rapid test) dan tes urine khusus etomidate,” tutur Suyudi secara transparan.

Suyudi menambahkan bahwa ketiadaan alat instan tersebut menghambat mobilitas anggotanya. Selama ini, petugas lapangan harus bergantung pada birokrasi laboratorium terpusat yang memakan waktu. Proses konvensional itu memperlambat kepastian status hukum barang bukti.

Hambatan Operasional Penindakan Hukum di Lapangan

Keterbatasan fasilitas portabel memicu kendala berantai saat operasi penangkapan berlangsung. Tanpa alat uji cepat, petugas tidak bisa menentukan status terduga pengguna seketika. Hal ini menurunkan efektivitas penegakan hukum pidana di tempat kejadian perkara.

“Kami sangat memerlukan alat deteksi instan ini untuk menyukseskan tindakan hukum di lapangan. Faktanya, saat ini BNN belum memiliki alat tersebut sama sekali. Jika petugas menemukan barang yang diduga etomidate, kami memang bisa membawanya ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Namun, pengujian laboratorium tersebut hanya mengidentifikasi kandungan zat pada bukti fisik bendanya saja,” ucap Suyudi.

Prosedur uji fisik tersebut kurang efektif untuk mendukung kerja cepat aparat. Lambatnya hasil tes urine juga merugikan hak rehabilitasi medis bagi para korban.

“Uji laboratorium fisik tidak bisa mendeteksi kandungan zat secara instan pada urine pengguna. Proses tersebut selalu menyita banyak waktu petugas di lapangan. Ketiadaan rapid test khusus etomidate ini jelas menghambat kecepatan kami dalam menindak. Hal ini juga mengaburkan akurasi status pengguna serta menghalangi keputusan penyelamatan korban secara cepat,” kata Suyudi mengakhiri penjelasannya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button