Nasional

CALS Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara PTUN Pernyataan Fadli Zon tentang Mei 1998

POLITIKAL.ID – Gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memasuki babak baru setelah sejumlah guru besar dan dosen hukum mengajukan amicus curiae.

Para akademisi yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) menilai perkara ini penting untuk menguji batas kewenangan pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

Perkara dengan Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT itu berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon mengenai ada atau tidaknya “perkosaan massal” dalam peristiwa Mei 1998.

Pernyataan tersebut memicu polemik dan kemudian digugat melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Uji Administratif atas Pernyataan Pejabat Publik

CALS menegaskan bahwa gugatan ini tidak sekadar mempersoalkan tafsir sejarah.

Mereka memandang perkara tersebut sebagai upaya menguji apakah pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas jabatan Menteri Kebudayaan telah sesuai dengan batas kewenangan administratif.

Menurut pandangan para akademisi, penilaian mengenai suatu dugaan pelanggaran HAM berat merupakan ranah lembaga yang memiliki mandat investigatif maupun yudisial.

Oleh karena itu, pernyataan pejabat publik dinilai layak diuji melalui PTUN untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas pemerintahan.

CALS menilai ucapan pejabat negara di ruang publik tidak dapat diposisikan sebagai opini pribadi semata.

Ketika disampaikan dalam kapasitas jabatan, pernyataan tersebut berpotensi menjadi kebijakan publik karena memengaruhi persepsi masyarakat luas.

Sorotan terhadap Dampak Sosial

Selain aspek kewenangan, CALS juga menyoroti kemungkinan dampak sosial dari pernyataan tersebut. Mereka mengingatkan potensi terjadinya reviktimisasi, yaitu kondisi ketika korban atau pihak terdampak kembali merasakan luka akibat narasi publik yang dianggap mengabaikan pengalaman mereka.

Para akademisi meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mempertimbangkan dimensi sosial dan kemanusiaan dalam menilai tanggung jawab pejabat publik.

Amicus Curiae sebagai Tanggung Jawab Akademik

CALS menegaskan bahwa penyampaian amicus curiae merupakan kontribusi akademik, bukan intervensi terhadap independensi pengadilan. Mereka berharap pandangan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Melalui langkah ini, CALS menempatkan gugatan terhadap Fadli Zon sebagai momentum untuk mempertegas prinsip negara hukum, yakni bahwa setiap tindakan pejabat publik, baik tertulis maupun lisan, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan batas kewenangan dan prinsip akuntabilitas.

Daftar Para Guru Besar dan Dosen Pengaju Amicus Curiae

Berikut para akademisi yang tergabung dalam CALS dan mengajukan amicus curiae:

  1. Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M., Ph.D. – Advokat, Senior Partner INTEGRITY Law Firm
  2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., C.M.C. – Guru Besar HTN Universitas Surabaya
  3. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. – Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  4. Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. – Guru Besar HTN Universitas Lambung Mangkurat
  5. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. – Guru Besar HTN Universitas Brawijaya
  6. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. – Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran
  7. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. – Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada
  8. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. – Dosen FH Universitas Andalas
  9. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. – Dosen FH Universitas Mulawarman
  10. Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. – Dosen FH Universitas Islam Indonesia
  11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. – Dosen FH Universitas Gadjah Mada
  12. Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. – Dosen FH Universitas Muhammadiyah Bima
  13. Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. – Dosen FH Universitas Indonesia
  14. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. – Dosen FH Universitas Gadjah Mada
  15. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. – Dosen FH Universitas Bengkulu
  16. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. – Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
  17. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. – Dosen FH Universitas Andalas
  18. Warkhatun Najidah, S.H., M.H. – Dosen FH Universitas Mulawarman

Narahubung: Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Susi Dwi Harijanti.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button