Hukum dan Kriminal

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Kasus Iklan Bank BJB, Kerugian Capai Rp222 Miliar

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penggunaan modus “pinjam bendera” dalam proyek pengadaan penempatan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Penyidik mendalami pola tersebut saat memeriksa dua saksi dari pihak swasta pada Selasa (24/2/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menelusuri praktik pengondisian pekerjaan yang pihaknya duga terjadi sejak tahap awal proyek.

“Kepada para saksi yang diperiksa hari ini didalami terkait dengan praktik-praktik pengondisian pekerjaan, salah satunya dengan modus pinjam bendera,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik Dalami Pengondisian Proyek Iklan

KPK memeriksa dua pegawai perusahaan periklanan, Suyoto dan Lavi. Penyidik menggali dugaan adanya pengaturan pekerjaan agar proyek berjalan sesuai skenario tertentu.

Dalam praktik pengadaan, pinjam bendera merujuk pada penggunaan nama atau legalitas perusahaan untuk mengikuti tender, sementara pelaksanaan pekerjaan akan pihak lain kendalikan. Modus ini kerap berfungsi untuk mengakali syarat administrasi dan teknis.

Selain memberi keterangan, kedua saksi juga menyerahkan sejumlah dokumen. Penyidik akan menganalisis dokumen tersebut untuk mengurai alur pengadaan dan mengidentifikasi pihak yang menjadi dugaan KPK telah terlibat.

“Tentu keterangan dari saksi yang hadir hari ini membantu penyidik untuk kemudian mengungkap dan membuka perkara ini menjadi lebih terang,” kata Budi.

Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

KPK menduga proyek penempatan iklan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar. Penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dan ahli guna memastikan besaran final kerugian dalam proses pembuktian.

Budi menegaskan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas naik ke tahap penuntutan.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dari unsur pejabat bank dan pihak swasta. Dari internal bank, penyidik menjerat mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma yang KPK duga mengendalikan sejumlah agensi periklanan.

Kelima tersangka terkena Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

KPK Belum Lakukan Penahanan

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan dokumen pendukung untuk memperkuat perkara.

“Ini masih kita lengkapi ya karena tentu setiap perkara punya tantangan dan kompleksitasnya masing-masing,” ujar Budi.

KPK menegaskan penyidikan terus berjalan dengan memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, dan mendalami kontrak proyek iklan.

“Nah, semuanya sedang kita lengkapi supaya berkas ataupun bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi lebih kuat lagi untuk kemudian nanti kita limpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.

KPK memastikan mengusut tuntas kasus ini dan membuka peluang memanggil pihak lain yang terlibat atau mengetahui pengondisian proyek.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button