Hukum dan Kriminal

Eks Bendahara Polresta Samarinda Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara

POLITIKAL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memastikan Suharto Bin Toyib bersalah dalam kasus penyalahgunaan anggaran negara. Dalam sidang putusan, terdakwa yang merupakan bendahara pengeluaran di lingkungan kepolisian itu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Putusan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro pada Selasa (31/3/2026).

Hakim Beberkan Penyalahgunaan Anggaran

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan dana operasional di Polresta Samarinda untuk kepentingan pribadi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair.

“Dana belanja operasional Polresta Samarinda yang seharusnya digunakan untuk kepentingan institusi justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar hakim di ruang sidang.

Rekayasa DIPA Jadi Modus Utama

Kasus ini mengungkap praktik manipulasi dokumen dalam pencairan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021. Terdakwa diketahui melakukan rekayasa administrasi agar dana bisa dicairkan.

Dalam periode Januari hingga April 2021, dana yang seharusnya digunakan untuk operasional institusi justru dialihkan untuk kebutuhan pribadi.

Kerugian Negara Tembus Rp4 Miliar

Audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Timur mencatat kerugian negara mencapai Rp4.072.216.884.

Sebagian dana telah dikembalikan oleh terdakwa melalui penjualan aset, namun hal itu tidak menghapus tanggung jawab pidana.

“Sudah ada pengembalian sebagian dana melalui hasil penjualan aset, namun hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas majelis hakim.

Denda dan Uang Pengganti Dibebankan

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,097 miliar. Apabila tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa dua tahun penjara akan diberlakukan.

Jaksa dan Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Ninin Armiyanyo Natsir, menyatakan putusan hakim sebagian besar telah mengakomodasi tuntutan, meski ada pengurangan masa hukuman.

“Kami masih menyatakan pikir-pikir. Secara umum, sekitar dua pertiga dari tuntutan kami dikabulkan, namun memang ada pengurangan dari tuntutan awal lima tahun menjadi empat tahun,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jotroven Manggi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” katanya.

Jadi Pengingat Integritas Aparat

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.

Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Dengan putusan ini, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan, sementara publik menunggu kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button