Polda Kaltim Ungkap Peran Kunci Kadis Ketahanan Pangan Kutim dalam Korupsi Proyek RPU

POLITIKAL.ID – Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai lebih dari Rp20 miliar. Penyidik mengungkap EM berperan aktif dalam mengendalikan proyek tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menambah EM sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan dari perkara sebelumnya. Kini, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Polda Kaltim Ungkap Peran Aktif Kadis
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan tim penyidik menemukan keterlibatan langsung EM dalam proyek pengadaan mesin RPU.
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan lanjutan. Sebelumnya, tiga tersangka telah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Penyidik menilai EM tidak hanya mengetahui proyek tersebut, tetapi juga mengatur jalannya pengadaan, termasuk dalam menentukan perusahaan penyedia.
Penyidik Periksa Puluhan Saksi
Tim penyidik memeriksa 55 saksi untuk membangun konstruksi perkara. Mereka terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Sebanyak 32 saksi berperan sebagai saksi utama yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik menemukan bahwa PT SIA yang menjadi penyedia tidak memiliki kompetensi teknis sesuai kebutuhan proyek.
“Penyedia yang dipilih tidak memenuhi kualifikasi teknis. Temuan ini memperkuat dugaan penyimpangan,” kata Bambang.
Negara Rugi Miliaran Rupiah
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 27 Februari 2026. Sejak itu, penyidik mengumpulkan dokumen dan memeriksa saksi secara intensif.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun, pihak terkait telah mengembalikan sekitar Rp7 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Meski begitu, penyidik belum menahan EM. Mereka memastikan proses hukum tetap berjalan dan membuka peluang menetapkan tersangka baru.
Modus Rekayasa Proyek Terbongkar
Penyidik mengungkap praktik rekayasa dalam proyek sejak tahap perencanaan. Para pihak menyusun spesifikasi teknis dan harga tanpa kajian independen.
Mereka juga mengatur nilai proyek melalui e-katalog agar sesuai dengan skenario yang telah disiapkan.
Selain itu, penyidik mendalami perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan sejumlah pihak untuk menilai relevansinya terhadap proyek.
Proyek Belum Selesai, Administrasi Tetap Jalan
Penyidik menemukan mesin RPU belum terpasang meski dokumen menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen. Barang masih tersimpan dalam peti saat pemeriksaan berlangsung.
Fakta ini menunjukkan adanya manipulasi administrasi dalam pelaksanaan proyek.
Polda Kaltim Kembangkan Kasus
Polda Kaltim terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Penanganan perkara ini belum selesai. Kami akan terus mengembangkan penyidikan,” tegas Bambang.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, terutama pada sektor ketahanan pangan yang berdampak langsung pada masyarakat.
(Redaksi)





