DPRD Dukung Penertiban Parkir Liar Samarinda di Jalan Wijaya Kusuma

POLITIKAL.ID – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda yang menertibkan kendaraan parkir liar di Jalan Wijaya Kusuma I. Langkah tegas ini menyasar kendaraan milik pelajar yang kerap memadati badan jalan dan gang di sekitar lingkungan sekolah.
M Andriansyah menegaskan bahwa penggunaan fasilitas jalan umum untuk area parkir pribadi merupakan tindakan yang melanggar aturan. Meskipun fenomena parkir liar ini muncul akibat kebijakan larangan pelajar tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan ke sekolah, hal tersebut tetap tidak memiliki dasar pembenaran.
“Prinsipnya, sesuatu yang salah tetap salah. Tidak boleh kita cari pembenarannya. Penggunaan fasilitas jalan untuk parkir itu jelas mengganggu hak pengguna jalan lainnya,” ujar M Andriansyah saat memberikan pernyataan terkait penertiban parkir liar Samarinda.
Dampak Parkir Liar Terhadap Arus Lalu Lintas
Kondisi lalu lintas di sekitar Jalan Wijaya Kusuma I sering mengalami kepadatan, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah. Kendaraan roda dua milik pelajar yang parkir di bahu jalan maupun gang sempit memperkecil ruang gerak kendaraan lain. Dishub Samarinda menilai situasi ini memerlukan tindakan nyata karena imbauan selama setahun terakhir belum memberikan hasil maksimal.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa keberadaan motor pelajar tersebut memicu gangguan ruang gerak lalu lintas yang signifikan. Penertiban parkir liar Samarinda ini menjadi upaya untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
“Parkir kendaraan pelajar di jalan maupun gang lingkungan mengganggu ruang gerak lalu lintas,” kata Hotmarulitua Manalu pada Minggu (3/5/2026).
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut merujuk pada evaluasi pelaksanaan kebijakan sejak awal tahun 2025 yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
Penegakan Aturan dan Sanksi Tegas
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dishub mulai memberlakukan sanksi tegas mulai Senin, 4 Mei 2026. Petugas akan melakukan pengempesan ban sepeda motor bagi pelajar yang tetap nekat membawa kendaraan ke sekolah tanpa memiliki SIM dan memarkirkannya di area terlarang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari edaran terbaru nomor 500.11.6/464/100.05.
M Andriansyah menilai fenomena ini berkaitan erat dengan persoalan mendasar, yaitu banyaknya pelajar yang belum cukup umur namun tetap mengendarai motor. Pihak legislatif berencana memanggil instansi terkait untuk mendiskusikan solusi jangka panjang terkait mobilitas pelajar ini.
“Ini sudah jadi perhatian. Nanti akan kita panggil untuk mencari langkah kebijakan yang tepat, mana yang lebih besar manfaat dan mudaratnya,” ucap M Andriansyah..
Ia ingin memastikan bahwa kebijakan pemerintah nantinya benar-benar memberikan dampak positif bagi ketertiban kota.
Mengutamakan Ketertiban Umum di Atas Kepentingan Ekonomi
Pihak DPRD Samarinda juga menyoroti adanya warga sekitar yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas parkir liar tersebut. Namun, M Andriansyah mengingatkan bahwa kepentingan umum dan penegakan hukum harus berada di atas kepentingan ekonomi individu atau kelompok tertentu.
Penertiban parkir liar Samarinda tetap menjadi prioritas utama demi menciptakan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. Meskipun warga mengelola lahan parkir tidak resmi, aturan mengenai ruang milik jalan (rumija) harus tetap tegak tanpa pengecualian.
“Memang ada warga yang mendapatkan nilai ekonomi, tapi aturan harus tetap dijalankan. Ketertiban itu yang utama,” tegas M Andriansyah.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama dalam menciptakan kenyamanan bersama di ruang publik.
Dengan pemberlakuan sanksi ini, Dishub Samarinda berharap para orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak membawa kendaraan motor ke sekolah sebelum memiliki izin resmi. Pemerintah kota berkomitmen terus memantau titik-titik rawan parkir liar lainnya di Samarinda guna memastikan kelancaran arus lalu lintas secara menyeluruh.
(ADV)
