DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pemakaman Lewat Uji Publik

POLITIKAL.ID – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum sebelum masuk ke tahapan pembahasan lanjutan. Salah satu langkah yang ditempuh yakni menggelar uji publik dengan melibatkan akademisi, penegak hukum, perangkat daerah, dan mahasiswa.
Kegiatan yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda itu berlangsung di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Rabu (17/6/2026).
Dalam proses penyusunannya, DPRD menggandeng Fakultas Syariah UINSI Samarinda untuk memperkuat landasan akademik sekaligus menghimpun berbagai masukan dari masyarakat.
DPRD Himpun Masukan dari Berbagai Kalangan
Forum uji publik tersebut menghadirkan Rektor UINSI Samarinda, perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda, akademisi, dosen, serta mahasiswa.
DPRD menilai keterlibatan berbagai unsur penting untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki dasar hukum yang kuat.
Plt Sekretaris DPRD Samarinda, Eddy Syahrani, mengatakan uji publik menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Melalui forum ini kami ingin mendengar pandangan dari berbagai pihak. Masukan tersebut akan membantu DPRD menyempurnakan substansi Raperda sebelum masuk ke tahap berikutnya,” ujar Eddy.
Setwan Pastikan Proses Penyusunan Berjalan Transparan
Eddy menjelaskan Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab memberikan dukungan administrasi dan teknis selama proses legislasi berlangsung.
Karena itu, Setwan berupaya memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan terbuka dan memberi ruang partisipasi bagi masyarakat.
“Kami berusaha menghadirkan proses penyusunan kebijakan yang transparan dan akuntabel. Dengan cara itu, regulasi yang lahir nantinya dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh masyarakat,” katanya.
Menurut dia, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum, tetapi juga oleh tingkat penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut.
Raperda Pengelolaan Pemakaman Diharapkan Lebih Implementatif
DPRD Samarinda berharap forum uji publik dapat memperkaya isi Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum. Berbagai saran dan kritik yang muncul akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan rancangan aturan.
Eddy mengajak seluruh peserta aktif memberikan pandangan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Silakan menyampaikan masukan dan kritik yang membangun. Setiap pendapat akan menjadi bahan kajian penting bagi DPRD dalam menyempurnakan Raperda ini,” tegasnya.
Melalui uji publik tersebut, DPRD Samarinda menargetkan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pengelolaan pemakaman di Kota Tepian. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan pemakaman yang lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan.

