Hukum dan Kriminal

Febrie Adriansyah Tegaskan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Bukan Miliknya

POLITIKAl.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang senilai sekitar Rp476 miliar yang berada di rumahnya di Sentul, Bogor, memiliki pemilik. Ia juga menegaskan seluruh aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.

Febrie menyampaikan penjelasan itu saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Polisi sebelumnya menggeledah rumah tersebut dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Menurut Febrie, rumah di Sentul memang menjadi milik pribadinya sejak lama. Namun, ia meminta publik tidak langsung mengaitkan kepemilikan rumah dengan seluruh barang yang berada di dalamnya.

“Rumah di Sentul memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikannya sejak awal,” ujar Febrie.

Selain itu, ia menegaskan setiap uang dan emas yang berada di rumah tersebut mempunyai pemilik. Karena itu, pihak terkait siap menjelaskan asal-usul aset tersebut melalui mekanisme hukum.

“Uang yang ditemukan itu ada pemiliknya. Ada kegiatan yang melatarbelakanginya. Semua bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Febrie Bantah Kabar soal Kafe de’Clan

Sementara itu, Febrie juga membantah kabar yang menghubungkan Ia dengan Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan Ia tidak memiliki hubungan bisnis dengan kafe tersebut. Bahkan, ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial.

“Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” tegasnya.

Selanjutnya, Febrie memastikan pihaknya akan memberikan penjelasan melalui jalur hukum. Dengan demikian, publik dapat mengetahui fakta berdasarkan proses penyidikan.

Polisi Temukan Emas dan Valuta Asing

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mengusut dugaan korupsi batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidik membuka sebuah brankas yang berisi tujuh koper. Setelah itu, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan.

Selain emas, penyidik juga menemukan 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Totok memperkirakan nilai seluruh barang tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

Polisi Lanjutkan Penyidikan Tiga Perkara Korupsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti dalam tiga perkara tersebut.

Menurut Budi, penyidik mengusut dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan korupsi batu bara PLN yang berkaitan dengan pemadaman listrik di Sumatera, serta perkara ASABRI dan Krakatau Steel.

Lebih lanjut, Budi menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Oleh sebab itu, kepolisian terus mempercepat proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button